Potretkota.com - Sejumlah aktivis yang tergabung Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran (Fortran) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/9/2022). Mereka datang meminta anggota Dewan membentuk Panitia Kusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Karena selama ini kinerja Pemkab Pasuruan dinilai buruk seperti yang terjadi di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) terkait piutang pajak membengkak ratusan miliar. Lalu di Dinas Pendidikan terkait dugaan pemyimpangan anggaran. Kemudian soal anggaran siluman yang muncul ditengah-tengah dan di akhir pembahasan P-APBD, seperti kasus angggaran dialokasikan untuk pengembangan UPA di Dinas Peternakan.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Oleh sebab itu, Ketua Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto meminta anggota Dewan membentuk Pansus atau Interpelasi. Karena temuan dilapangan banyak kejanggalan. Seperti yang terdapat di pembukuan LH BPK, bahwa di DPKD terdapat kenaikan piutang pajak dari tahun 2020 ke tahun 2021 sekitar Rp 17,2 Milyar. Tiba-tiba piutang itu dihapus dalam kurun waktu satu tahun sebesar Rp 11,7 miliar, sehingga ekonomi Pemkab mengalami kerugian.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Kemudian, di Dinas Pendidikan terdapat dugaan penyimpangan anggaran dan masih banyak temuan lainya. Oleh karena itu, pasca forum terbuka ini, meminta segera ditindak lanjuti. "Paling tidak, Pemkab Pasuruan dan DPRD soal penggunaan anggaran menyampaikan kegiatan dan program secara online yang dapat di akses oleh publik secara terbuka, biar masyrakat luas tau dan biar tidak saling tuding berprasangka buruk," kata Lujeng.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD, Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedjo mengatakan temuan soal anggaran siluman. "Kenapa dikatakan demikian, sebab devinisi anggaran itu muncul ketika di tengah dan akhir pembahasan P-APBD dan tidak masuk perubahan RKPD dan perubahan KUA PPAS. Dari beberapa itu harusnya induknya di SIPD. Contoh di Komisi II menemukan kasus terkait anggaran di Dinas Peternakan terkait UPA. Sebenarnya anggaran di UPA ini bukan milik Dinas Peternakan. Melainkan UPA ini milik asetnya Dinas Pariwisata. Seandanya anggaran itu dilakukan di Dinas Pariwisata, ini sangat tepat. Kalau anggaran UPA dilakukan di Dinas Peternakan, ini tidak tepat. "hal inilah yang kami kritisi". Disisi lain, anggota Dewan selama ini tidak pernah mengetahui tentang SIPD sedangkan Dinas sudah mengetahui SIPD. "Oleh sebab itu, saya minta Pemkab untuk transparan terkait anggaran," terangnya.
Baca juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Menanggapi hal itu, Seketaris Daerah, Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengaku memang di SIPD belum terintregasi. Kemudian pelaksanaan ditahun 2020 juga aplikasi belum sempurna, hal itulah yang menjadi kendala. "Berharap kedepan tahun 2023 SIPD terintegrasi dengan baik. Termasuk informasi e-Budgeting berharap segera bisa berjalan," ungkapnya. (Mat)
Editor : Redaksi