Pengaduan Dihentikan Hanya Dalam 1X24 Jam

BSI Gresik Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah

potretkota.com
Dodik Firmansyah (kanan) dan Sukardi (kiri) saat mendampingi Ferdiansyah ke Kantor BSI Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Gresik.

Potretkota.com – Dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Ferdiansyah (48), masih belum tuntas. Meski telah gagal empat kali dalam melakukan upaya hukum, Ferdiansyah masih akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Warga Tambak Asri, Surabaya ini pun menceritakan bagaimana alur kasus ini terjadi.

Setelah meminta buku tabungan yang selama ini tidak pernah diserahkan oleh pihak BSI Gresik, Ferdiansyah kembali dikejutkan dengan adanya uang senilai Rp40 juta masuk lebih awal sebelum pencairan pinjaman Rp612 juta. Ferdiansyah pun tidak mengetahui asal usul uang Rp40 juta tersebut, dan digunakan untuk apa.

Baca juga: Terdakwa Adji Kusumo Akui Tahan Dana PT Tiga Macan Rp208 Juta

“Saya baru tahu ketika dapat buku rekening bank dan rekening koran. Ternyata sebelum dana sebesar Rp612 juta dicairkan ke rekening saya, ada dana sudah masuk sebesar Rp40 juta. Dan yang membuat saya heran, saya tidak pernah tandatangan pembukaan buku rekening bank, tapi kenapa sudah ada buku rekening tabungan atas nama saya, dan sudah ada isi awal Rp40 jutaan,” ujar Ferdiansyah.

Karena merasa sudah ditipu, Ferdiansyah pun menempuh jalur hukum. Upaya hukum pertama dilakukan pada 20 September 2019, dengan melakukan laporan informasi ke Polda Jatim, dengan terlapor pimpinan Bank BRI Syariah Gresik (sekarang Bank Syariah Indonesia/BSI Gresik). Saat itu, Ferdiansyah dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Udpal Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Mengalir ke KPU dan Bawaslu

“Bukti sudah diserahkan semua, seperti buku rekening yang tidak pernah saya buat tapi ada buku rekeningnya, tandatangan saya dipalsukan saat pembukaan buku rekening, print out rekening koran tidak sesuai dengan buku rekening tabungan,” ujar Ferdiansyah. Pada proses pelaporan informasi, Ferdiansyah merasa ada yang janggal yang dilakukan penyidik. Dia ditawari penyidik ganti rugi.

“Saya ada tekanan dari penyidik. Saya disuruh bicara sekeras mungkin permintaan penggantian kerugian Rp400 juta, dengan direkam dan di video mengunakan HP penyidik, dan disaksikan anggota polisi lainnya di ruangan penyidik. Dan para polisi yang mendengar suara saya mengucapkan alhamdulilah,” terangnya.

Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

Ferdiansyah merasa dipermainkan, dia disuruh penyidik berteriak menyebutkan permintaan ganti rugi Rp400 juta, dan hal itu disampaikan ke BSI Gresik. Sementara, Ferdiansyah mengaku tidak pernah berniat meminta ganti rugi karena tidak sesuai dengan kerugian yang dialami. “Saya tidak meminta kerugian itu, karena tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami selama ini,” terangnya.

Selanjutnya, pada 21 November 2019, Ferdiansyah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang berisi bahwa setelah gelar perkara, polisi menyatakan pengaduannya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. “Sudah jelas laporan saya ada unsur pidananya, dan saat gelar perkara, saya tidak dihadirkan. Pihak kepolisian tidak transparan dan saya merasa tidak ada keadilan bagi saya,” tukasnya. (Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru