Potretkota.com - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto telah melaporkan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenPasuruan ke polisi. Laporan tersebut terkait kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) yang dilakukan Dinas Pendidikan di sebuah Hotel Royal Tretes View yang ada di Kawasan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada 25 juli 2022.
Dalam kegiatan Bimtek yang di danai APBD tersebut diduga dikorupsi atau dipungut oleh panitia dan pihak terkait lainya. Yang mana anggaran itu semestinya diberikan sepenuhnya ke peserta sebesar Rp 1 juta per sekolah.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Lujeng Sudarto meminta Polres Pasuruan untuk menindak tegas oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar penggunaan anggaran kegiatan Bimtek penyunsunan laporan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2023.
Baca juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak
Karena di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pasuruan ini banyak masalah. Selain praktek Pungli, di Dinas Pendidikan tersebit juga terdapat dugaan mark up dalam penyelenggaraan Bimtek BOS. Misalnya terjadi pada penumpukan peserta dalam pemanfaatan fasilitas kamar hotel Royal Tretes View hingga empat orang.
"Tidak hanya itu, di tubuh Dinas Pendidikan juga ada beberapa kasus yang saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, kami mendesak Bupati Pasuruan menon job kan Kadispendik," tegas Lujeng Sudarto.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto melalui Kanit Tipikor Ipda Bambang Sutejo mengaku telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk diminta keterangannya terkait pelaksaan Bimtek Bos. "Jadi saat ini, kasus tersebut masi terus berjalan dan masih berproses," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi