Dituntut 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

KPK Minta Terdakwa Tri Atmoko Ganti Rp 135 Juta

potretkota.com
Terdakwa Tri Atmoko

Potretkota.com - Tri Atmoko, pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan pidana kurungan.

KPK juga meminta agar terdakwa Tri Atmoko membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta. “Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” jelas JPU Arif Rahman Irsady melalui JPU Wawan Yunarwanto, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Untuk diketahui, pada tanggal 02 Agustus 2016 dibentuk kerja sama yang tertuang dalam perjanjian Kerjasama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 km. Porsi pembagian yaitu, CRBC 60%, PT WIKA 25�n PT PP 15%.

Setelahnya, tahun 2017, CRBC-WIKA-PP melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) periode Desember 2016 ke Kantor KPP Pratama Pare Kedir dengan nilai penghitungan lebih bayar sebesar Rp13.205.157.718. Atas penghitungan tersebut CRBC-WIKA-PP mengajukan restitusi pajak.

Sebagai tindak lanjut atas permohonan restitusi pajak, Kepala Kantor KPP Pratama Pare Kedir Agung Subchan Kurnianto menunjuk Supervisor Abdul Rachman, Ketua Tim Prabowo Arie Kristyanto, Anggota Hernowo Yuswanto, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak CRBC-WIKA-PP.

Terdakwa Tri Atmoko selaku staf pajak PT PP ditunjuk sebagai perwakilan CRBC-WIKA-PP untuk melakukan pengurusan restitusi pajak tahun 2016, dengan nilai restitusi pajak sebesar Rp13.205.157.718.

Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto Dan Hernowo Yuswanto, akan memberikan fee sebesar 3,5�ri nilai restitusi pajak yang diajukan apabila tim pemeriksa menyetujui permohonan restitusi tersebut. Kemudian, Abdul Rachman menyampaikan kepada Terdakwa Tri Atmoko adanya koreksi atas restitusi yang diajukan kurang lebih sebesar Rp12 miliar.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Abdul Rachman bersama Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto menemui wajib pajak CRBC-WIKA-PP yang diwakili oleh Terdakwa Tri Atmoko, Wang Yuqiang CRBC, Rofiqotul Jannah, Sugeng Priyanto dan M. Syapardi Azwar.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Rachman meminta fee sebesar 10�ri tindak lanjut atas penawaran fee sebesar 3,5 % yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa Tri Atmoko. Wang Yuqiang selaku Chairman Board of Management atau Financial Manager CRBC menegosiasikan agar fee Rp 1 miliar saja.

Terdakwa Tri Atmoko beberapa hari kemudian bertemu dengan Abdul Rachman dan membaas penyerahan fee Rp1 miliar. Abdul Rachman minta agar uang diberikan secara bertahap, yaitu Rp300 juta dan Rp700 juta.

Baca juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama, Desember 2017, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation dari PT PP melalui Sugeng Priyanto Rp52.591.235 dari PT WIKA melalui Pradipha Wisnu Wibisono alias Didit sebesar Rp33.071.383, dan dari CRBC melalui Rofiqotul Jannah Rp214.337.382.

Penyerahan tahap kedua sebesar Rp700 juta, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari CRBC melalui Wang Yuqiang Rp500.120.558, dari PT WIKA melalui Pradipha Wisnu Wibisono Rp77.166.561 dari PT PP melalui Sugeng Priyanto Rp122.712.881.

Uang yang terkumpul Rp 1 miliar, kemudian diberikan Suheri di Jakarta, orang kepercayaan Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto. Dari uang tersebut, terdakwa Tri Atmoko mendapat bagian Rp135 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru