Saksi Korupsi Ketuk Palu di DPRD

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Dipanggil KPK

potretkota.com
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Potretkota.com - Drs. H. Maryoto Birowo, M.M dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Tulungagung periode 2019–2023 ini dipanggil untuk menjadi saksi terdakwa Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto.

Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013–2018 ini mengaku, saat itu mengetahui soal uang ketok palu untuk memperlancar pengesahan APBD tahun 2015. "Saya mengetahui dan mendengar tapi tidak tau jumlah uang yang diberikan ke DPRD," dalihnya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Menurut Maryoto Birowo, tau dan mendengar uang 'ketok palu' dari Bupati Syahri Mulyo. Bupati mendapat informasi tersebut dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Hendry Setiawan. "Kemudian saya diperintahkan Bupati untuk datang ke Malang, membahas hambatan pembahasan APBD 2015. Yang hadir sekitar 19 orang. Usulannya banyak sekali," tambahnya, saat itu dihadiri oleh para terdakwa Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto dan perwakilan dari Pemkab Tulungagung, Sekda Indra Fauzi, Kepala Bappeda Sudigdo, bagian administrasi pembangunan Suharto dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pria kelahiran Agustus 1953 ini menyebut, pembahasan APBD 2015 harus cepet selesai agar dapat dikirim ke Jakarta, November 2014. "Kalau lama penilaian dari pusat (Kemendagri) jelek. Kalau molor yang rugi juga pemerintah. Kalau belum jadi insentif tidak keluar," akunya.

Senada, Sekda Indra Fauzi pun mengutarakan, uang 'ketok palu' setelah diberikan setiap tahunnya untuk pengesahan APBD di Kabupaten Tulungagung lancar. Menurutnya, awal permintaan uang pada tahun 2014 sebesar Rp 500 juta. "Tapi setelah itu berubah jadi satu miliar," ucapnya.

Uang sebanyak itu, disebut Indra Fauzi berhasil dikumpulkan Kepala PUPR Sutrisno dari beberapa kontraktor yang biasa bekerjasama dengan Pemkab Tulungagung. "Saya dengar, seingat saya, yang ambil uang Imam Kambali," akunya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak SH MH berencana akan memanggil lagi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi di PN Tipikor Surabaya. "Pastilah, kalau ada pernyataan yang berbeda dari saksi lain akan kami panggil lagi," tegasnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Kutai Barat ini pun heran, kedatangan Maryoto Birowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung ke salah satu hotel wilayah Malang bukan dalam rangka dinas. "Kalau menurut saksi-saksi, TAPD tidak termasuk Wakil Bupati. Beliau (Maryoto Birowo) hadir karena perintah dari Bupati (Syahri Mulyo). Kalau perintah dinas, harusnya tertulis," urai JPU Andy Bernard Desman Simanjuntak.

Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Awal Mula Perkara Ketuk Palu APBD

Agustus tahun 2014, usai pelantikan legislatif masa jabatan hingga 2019, Tim TAPD Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono merangkap Ketua Banggar (Badan Anggaran) sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto merangkap Wakil Ketua Banggar.

Agar pengesahan APBD tahun 2015 tidak ada hambatan, Ketua Banggar meminta uang Rp 1 miliar kepada Hendry Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung. Uang sebanyak itu, diperoleh dari beberapa fee kontraktor 10�ri pagu anggaran jasa konstruksi.

Baca juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta

Sejak menjabat, dalam satu tahun terdapat dua kali ketuk palu. Ketuk palu tidak gratis, setiap ketuk palu, Ketua Banggar mendapat Rp 30 juta, masing-masing Wakil Ketua Banggar Rp 20 juta sedangkan 21 anggota lain masing-masing mendapat bagian Rp 5 juta.

Supriyono sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang. Saat itu, majelis hakim memberikan putusan 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2014 sampai 2018 ini juga diminta uang pengganti Rp 4.850.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Uang sebanyak itu, didapat Supriyono dari syarat pengesahan APBD dan fee proyek. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru