Mangkir, Jumadi Akan Dipanggil Paksa Saksi Korupsi

potretkota.com
JPU Suci Anggraeni SH bersama rekan Jaksa saat persidangan

Potretkota.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Dr. Ir. Jumadi, M.MT yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Jatim dua kali mangkir dalam panggilan persidangan. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan berencana akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa.

"Jadi Pak Jumadi sudah dua kali tidak hadir dipersidangan. Nanti akan saya panggil lagi untuk yang ketiga kalinya," jelas JPU Suci Anggraeni SH, Jumat (20/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Pak Jumadi dipanggil saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemrov Jatim tahun anggaran 2020. "Kalau dari kami sebenarnya pembuktian sudah cukup, tapi ini kan permintaan pengacara agar saksi (Jumadi) dihadirkan," tambah Suci.

Menurut Suci, jika nantinya majelis hakim meminta Dr. Ir. Jumadi, M.MT harus dihadirkan, perintah tersebut pasti dilakukannya. "Kalau majelis yang meminta dihadirkan, akan kami panggil secara paksa," tegasnya.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

BACA JUGA: Jaksa Akan Panggil Paksa Direktur PT Teja Sekawan

Sementara, Indra Bayu SH selaku kuasa hukum terdakwa Sugiman dan Mohammad Hilmi kelompok masyarakat (Pokmas) yang tersandung korupsi mengaku, Jumadi yang pernah menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur harus dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

"Bahwa Dr. Ir. Jumadi, M.MT merupakan saksi kunci proyek hibah. Karena, termasuk Pak Jumadi bisa menterjemahkan teknis pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawabannya. Jadi beliau harus dihadirkan dalam persidangan," jelas Indra Bayu.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi dana hibah Pemrov Jatim tahun 2020 yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini menyeret beberapa nama Ketua Pokmas, diantaranya Sugiman, M. Ichwan alias Jokower, Muhamad Djamil, Rufiah, Mohammad Syahrial Wildan, Achmad Son Haji Alias Jibon. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru