Potretkota.com - Kejaksaan saat ini memburu Syamsuri bin Suyan, mantan Klebun sebutan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Hal itu terkuak saat Majelis Hakim menyoal Syamsuri karena membawa buku dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, menjawab keheranan Majelis Hakim atas keterlibatan Syamsuri, Klebun Kelbung atas PKH tahun 2017-2021.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut JPU Galih Wicaksana SH, Syamsuri sudah jadi tersangka dan saat ini masih dalam pencarian tim Kejaksaan. "Syamsuri sudah tersangka, tapi dicari tim Kejaksaan tidak ada. Sekarang sudah DPO yang Mulia," ujarnya, Selasa (31/1/2023)
Sebelumnya, Dwi Hardini selaku Koordinator PKH Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan mengaku, pada tahun tahun 2021, ada pengaduan dari Klebun yang baru menjabat, Saifuddin. Bahwa, didesanya ada beberapa warga yang tidak menerima manfaat PKH.
"Saat itu saya panggil Manab, ternyata benar," ujar Dwi Hardini.
Baca juga: Terdakwa Suhar Eks Polsek Kenjeran Diputus 3 Tahun 6 Bulan
Dalam keterangannya Manab, saksi Dwi Hardini mendengar bahwa kartu PKH semua dibawa oleh Klebun Syamsuri. "Kemudian saya suruh minta semuanya, tapi Manab engga berani," tambahnya.
Tujuannya saat itu, mendengar keterangan Manab ingin memberikan solusi. Namun, belum sampai ada sulusi, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan. "Keduluan pemeriksaan kejaksaan, jadi ya tidak ada solusi," akunya.
Sementara, Risang kuasa hukum terdakwa Suliha menjelaskan, kliennya tidak tau apa-apa soal PKH dari Kemensos. Sebagai istri Klebun Syamsuri, ia merasa jika terdakwa dikorbankan. Terlebih Majelis Hakim tanya peran Suliha dalam pusaran korupsi PKH.
Baca juga: Terdakwa Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Menyesal dan Minta Maaf Penggunaan Dana Bos Tak Sesuai
"Saliha ini tidak tau apa-apa. Dia hanya disuruh sama suaminya (Syamsuri) untuk mengaku. Ini saya juga baru tau dalam fakta persidangan kalau Suliha pegang 46 ATM PKH, karena di BAP engga ada keterangan itu," urai Risang.
Untuk diketahui, korupsi PKH Kabupaten Bangkalan tahun 2017-2021, menyeret beberapa nama. Diantaranya, Pendamping PHK Kecamatan Gais, Nurus Zaman, S.Sos., M.Sosio, Abdul Ghoffar Azis SPd, Abdul Manab, S.H.I, Sulaimah Irawati, S.Pd dan Suliha. Dalam persidangan, beberapa sudah mengembalikan kerugian negara, Suliha Rp 250 juta, Sulaimah Irawati Rp 75 juta dan Nurus Zaman Rp 100 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi