Potretkota.com - Terdakwa H. Moch Suharsono, S.H alias Suhar pensiunan Polsek Kenjeran Surabaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, senilai Rp1.278.900.000.
Uang korupsi yang sudah dikembalikan Terdakwa Suharsono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH menetapkan agar Jaksa menyetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Bu Panut Pedagang Lawas, Bertahan di Tengah ‘Matinya’ Destinasi Wisata Kenpark
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suharsono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Eks Bupati Abdul Latif Amin Imron Diseret Dalam Pusaran Korupsi BUMD Bangkalan Rp15 Miliar
Sebelumnya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuntut Terdakwa Suhar dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Terdakwa Suhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sepulu Bangkalan
Untuk diketahui, Suhar saat beraksi melakukan tindak pidana korupsi dibantu Ngatmisih eks Kepala BPN Bangkalan. Karena itu, Ngatmisih dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. (Hyu)
Editor : Redaksi