Eks Bupati Abdul Latif Amin Imron Diseret Dalam Pusaran Korupsi BUMD Bangkalan Rp15 Miliar

avatar potretkota.com
R. Abdul Latif Amin Imron
R. Abdul Latif Amin Imron

Potretkota.com - Nama eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama PT Sumber Daya Bangkalan (SDB) dengan PT Tonduk Majeng Madura (TMM) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan, Abdul Latif mengakui statusnya ex officio Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Bangkalan. Namun dirinya tidak mengetahui detail rencana kerjasama dengan pihak ketiga yaitu, PT TMM maupun struktur kepemilikan sahamnya.

Baca Juga: Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sepulu Bangkalan

“Saya tidak tahu,” kata Abdul Latif, saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 lalu, terkait penerimaan suap proyek dan fee lelang jabatan Pimpinan di Bangkalan.

Menurut Abdul Latif, pernah didatangi Uftori Wasit alias Totok dan Sofiulloh Syarip alias Sofi dan Abdul Kadir di Pendopo Bupati. Mereka membahas kerjasama peluang bisnis property ataupun galangan kapal dengan Direktur PT SDB Moh. Kamil.

“Yang aktif bicara Totok, yang buka Sofiulloh, Kadir yang mengantarkan juga menyampaikan ide dari Totok” ujar Ra Latif sapaan akrab Abdul Latif Amin Imron.

Ra Latif mengaku tidak tau menahu namanya dicatut dalam PT TMM. “Saya komisaris, tapi tidak pernah tanda tangan dalam akta. Dalam notaris bukan tanda tangan saya,” tegasnya.

Selain itu, Ra Latif juga mengklaim memberikan disposisi kepada Direktur PT SDB Kamil berdasarkan keyakinan bahwa kerja sama tersebut akan berjalan baik. “Pak Kamil datang minta disposisi agar bisa diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun ia mengakui disposisi diberikan tanpa berkas pendukung lengkap ataupun telaah aturan perundang-undangan yang rinci. “Saya hanya percaya saja,” akunya.

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri ini membantah menerima uang Rp2 miliar juga Rp1,25 miliar dari pihak tertentu. Termasuk tudingan menerima Rp500 juta dari Totok untuk pengurusan perizinan serta Rp300 juta dan Rp250 juta dari Abdul Kadir. “Tidak pernah,” singkatnya.

Untuk diketahui, Uftori Wasit, Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir dan Kamil, didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, melakukan penyalagunaan dana perusahaan daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, total Rp14.999.002.900 atau sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

Rincian penggunaan dana antara lain:

  • Pembayaran lahan/tanah di Tengket sebesar Rp9 miliar.
  • Pembayaran lahan/tanah di Tragah sebesar Rp1 miliar.
  • Pembelian urug untuk proyek dengan PT GSM sebesar Rp2.164.000.000.
  • Pinjaman kepada Drs. Moh. Kamil untuk pembelian rumah sebesar Rp300 juta, dengan pengembalian Rp90 juta.
  • Pinjaman kepada Lukman Hakim sebesar Rp175 juta.
  • Pembelian mobil Toyota Innova sebagai kendaraan operasional PT TMM sebesar Rp150 juta.
  • Pembelian dua unit mobil Harier sebesar Rp500 juta.
  • Biaya operasional dan pembayaran kontraktor sebesar Rp650.002.900.
  • Pinjaman ke CV Prima Jaya sebesar Rp1,2 miliar.
  • Biaya lain-lain sebesar Rp150 juta.
    Total keseluruhan Rp14.999.002.900.

Sementara, Mohammad Zultoni, S.H salah satu Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menilai, tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Sudah sesuai BAP, atas permohonan dari empat orang terdakwa, Bupati Abdul Latif mengeluarkan rekomendasi agar supaya anggaran bisa dicairkan, dan itu sudah diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru