Potretkota.com - Penggunaan dana hibah dari Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) Rp750 juta untuk pembangunan TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah I/17–19 Surabaya, menjadi sorotan publik.
Di tengah proses realisasi, muncul permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu warga kepada pengurus yayasan.
Baca Juga: Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik

Pengurus Yayasan Pendidikan Tunas Sejati, Anjik Famuji menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan bantuan hibah tahun 2025 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) Lilik Hendarwati anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami mengajukan hibah dan disetujui sebesar Rp750 juta untuk pembangunan gedung TK Tunas Sejati,” ujar Anjik, Selasa (28/4/2026), prosesnya melalui survei serta pengecekan legalitas.
Namun dalam pelaksanaannya, yayasan mengaku menghadapi sejumlah kendala di lapangan, termasuk adanya permintaan dana CSR dari pihak warga saat proses perizinan berlangsung. “Ada yang meminta dana CSR, padahal ini murni hibah pemerintah, bukan CSR,” katanya.
Menurut Anjik, total biaya pembangunan gedung sekolah mencapai lebih dari Rp883 juta, sehingga terdapat tambahan kontribusi dari swadaya masyarakat di luar dana hibah. “Total pembangunan melebihi nilai hibah. Jadi ada partisipasi masyarakat juga,” akunya.
Lulusan Teknik Mesin Universitas Muhammaddiyah tahun 2001 ini juga menyebutkan adanya biaya konsultan sekitar Rp50 juta yang tidak dapat dibiayai dari dana hibah, sehingga ditanggung secara gotong royong oleh pihak sekolah dan masyarakat.
“Dana hibah Rp750 juta tidak boleh digunakan untuk konsultan. Jadi kami gotong royong, termasuk dari iuran SPP anak-anak,” imbuhnya.
(Kiri) desain (kanan) hasil pekerjaan TK Tunas Sejati.
Baca Juga: Misi Dagang Luar Negeri Disperindag Pemprov Jatim Disoal
Terkait kabar pembangunan yang disebut belum selesai, Anjik membantah hal tersebut. “Bangunan sudah 100 persen selesai. Kami tidak memahami jika disebut belum rampung,” tegasnya.
Namun demikian, sejumlah warga menilai kondisi bangunan belum sepenuhnya sesuai gambar perencanaan. Beberapa bagian seperti tangga masuk disebut belum selesai dikerjakan, dan terdapat bagian bangunan yang dinilai belum rapi.
Selain persoalan teknis, sempat muncul polemik terkait status kepemilikan lahan yang masih tercatat atas nama pribadi, yakni Haji Khoirullah. Kondisi ini sempat membuat proses pengajuan hibah tertunda.
“Karena masih atas nama pribadi, kemudian diminta untuk dialihkan menjadi milik yayasan agar memenuhi syarat bantuan,” jelas Anjik.
Ia menambahkan, lahan tersebut merupakan hasil pembelian warga pada periode 2024–2025. Karena keterbatasan biaya pengurusan administrasi, warga menunjuk enam orang sebagai kuasa pengelola administrasi.
Baca Juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor
“Enam orang itu hanya sebagai perwakilan administratif dan tidak memiliki hak kepemilikan. Itu sudah disepakati bersama warga,” urainya.
Anjik juga menegaskan bahwa TK Tunas Sejati berada di bawah naungan Yayasan Tunas Sejati yang dibentuk untuk memenuhi ketentuan legalitas lembaga pendidikan.
“TK Tunas Sejati awalnya didirikan oleh ibu-ibu PKK RW. Karena aturan pemerintah mengharuskan lembaga pendidikan berada di bawah yayasan, maka dibentuk Yayasan Tunas Sejati,” ungkapnya.
Pria kelahiran bulan November 1977 ini menambahkan, yayasan berada di bawah pembinaan RW dan tokoh masyarakat setempat, serta tidak bertujuan menguasai aset. “Yayasan ini di bawah naungan RW. Jadi ini murni untuk kepentingan pendidikan,” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi