Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata S.H., C.N akhirnya membuat putusan, bahwa terdakwa Christiana, SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya, SE tidak terbukti melakukan tindak pidan korupsi Rp 118 juta atas aliran dana Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, tahun 2014 lalu.
“Menyatakan Terdakwa Christiana dan Terdakwa Woe Chandra Xennedy Wirya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Christiana dan Terdakwa Woe Chandra Xennedy Wirya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging),” jelas A.A GD Agung Parnata S.H., C.N, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Pun demikian, terdakwa lain Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi juga diputus onstlag van alle rechtsvervolging.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kota Pasuruan Wahyu Susanto, S.H yang menuntut para terdakwa masing-masing, untuk Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi dituntut 1 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sendiri dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, langsung melakukan upaya kasasi.
JPU menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair. (Hyu)
Editor : Redaksi