Potretkota.com - Niken Sulastri, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Trenggalek oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hariadi SH dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar terdakwa Niken Sulastri mengembalikan uang negara Rp 91 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Eka Hariadi SH, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Sebelumnya, Niken Sulastri mengklaim hanya menerima uang dari nasabah BRI Unit Pule Kanca Trenggalek, total Rp 20 juta. Uang tersebut, tidak lain bagian dari pemberian terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra mantri BRI Unit Pule Kanca Trenggalek yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Alasan Niken Sulastri menerima uang dari nasabah karena Gilang Rhamadhany Hadaning Putra menjanjikan uang yang dipinjam dari BRI dengan cara Topengan dan Tempilan akan dikembalikan nasabah.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Namun siapa sangka, bisnis investasi binomo yang dijalankan Gilang Rhamadhany Hadaning Putra malah merugi. Sehingga, Niken Sulastri terseret dalam tindak pidana korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi