Potretkota.com - Niken Sulastri, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Trenggalek oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hariadi SH dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar terdakwa Niken Sulastri mengembalikan uang negara Rp 91 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Eka Hariadi SH, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Sebelumnya, Niken Sulastri mengklaim hanya menerima uang dari nasabah BRI Unit Pule Kanca Trenggalek, total Rp 20 juta. Uang tersebut, tidak lain bagian dari pemberian terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra mantri BRI Unit Pule Kanca Trenggalek yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak
Alasan Niken Sulastri menerima uang dari nasabah karena Gilang Rhamadhany Hadaning Putra menjanjikan uang yang dipinjam dari BRI dengan cara Topengan dan Tempilan akan dikembalikan nasabah.
Baca juga: Krisis Pendidikan dalam Perspektif Freire dan Ki Hadjar Dewantara
Namun siapa sangka, bisnis investasi binomo yang dijalankan Gilang Rhamadhany Hadaning Putra malah merugi. Sehingga, Niken Sulastri terseret dalam tindak pidana korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi