DPRD Pasuruan Adukan Tambang Ilegal ke Kapolri

potretkota.com
Sudiono Fauzan menunjukkan laporan pengaduan

Potretkota.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan, S.Ag.,MM, telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam laporannya, meminta Kapolri untuk menindak tegas aktifitas pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pertambangan ilegal, semakin merajalela diwilayah kerjanya. Tidak sedikit, yang merugikan masyarakat dan merusak jalan. Dari data yang ada, pertambangan di Kabupaten Pasuruan terdapat setidaknya 81 titik, baik legal maupun ilegal.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Menurut Sudiono Fauzan, surat laporan permohonan penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan sengaja kita kirimkan ke Kapolri. Hal ini menindaklajuti aspirasi dari para aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), tertanggal 16 Januari 2023.

Selain itu, menindaklajuti aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat tentang banyaknya kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan yang tidak dilengkapi perijinan dan tidak sesuai perundang-undangan.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

"Atas hal itu, kami meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan jajaranya melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan tanpa pandang bulu. Tentunya bagi penambang yang belum dapat ijin, tapi sudah berani melakukan produksi. Tidak hanya itu, kami juga ingin tambang-tambang di Kabupaten Pasuruan di Monitoring agar tambang ilegal dihentikan biar tertib," jelas Sudiono Fauzan.

Sementara, Koordinator Portal, Lujeng Sudarto sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Pihaknya merasa, DPRD Kabupaten Pasuruan sangat bijak dalam mengambil sikap dan keputusan yang dapat mengayomi kepentingan rakyatnya.

Baca juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

"Jika sudah seperti ini, seharusnya penyidik Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan jangan lelet melakukan penyelidikan terhadap pertambangan yang menyalahi aturan," ujar Lujeng Sudarto.

Lujeng Sudarto juga menyebut maraknya ilegal minning atau tambang ilegal di wilayah Pasuruan menjadi salah satu indikator dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh intansi terkait. Oleh karena itu, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi penindakan dugaan manipulasi perijinan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Karena sebelumnya, rekan-rekan Portal sudah memberikan surat beserta dokumen ke KPK, KLHK dan ATR/BPN Republik Indonesia," pungkasnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru