Sisanya Dibawa Mantan Kades Rp 400 Juta

Lulik Indarwati Akui Bawa Uang Korupsi Rp 150 Juta

potretkota.com
Lulik Indarwati, SE

Potretkota.com - Bendahara Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, Lulik Indarwati SE, akui hanya membawa uang nasabah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Gerih, Rp 150 juta. Padahal, terdakwa didakwa korupsi Rp 797 juta.

"Rp 150 juta saya pakai sendiri. Selebihnya dipinjam Dhoni Saputro Rp 60 juta, Supriyanto Rp 170 juta, Sukamto Rp 400 juta sekian," aku Lulik Indarwati, melalui video conference, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Sukamto dan Supriyanto, merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kepala Desa Guyung. Sedangkan, Dhoni Saputro bagian dari perangkat Desa Guyung. Alasan berani mengambil uang dari nasabah yang setor, Terdakwa mengklaim karena mereka bertiga. "Saya engga berani menolak, karena takut dipecat," dalih Lilik.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Kurniawan Andy Nugroho SH MH, melalui JPU Ario Wibowo, S.H., M.H mengatakan, apa yang dikatakan oleh terdakwa tidak bisa dibuktikan dengan kwitansi. "Jadi yang disampaikan, tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Menurut JPU Ario Wibowo, sudah melakukan panggilan ke semua pihak, termasuk Supriyanto dan Dhoni Saputro. "Kalau Sukamto belum diperiksa, karena keberadaan tidak diketahui sekarang," tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun terdakwa menjabat, telah mendapat bantuan hibah bersumber dari APBN, Rp 2,8 miliar. Uang kemudian digunakan untuk simpan pinjam perempuan untuk usaha dan masyarakat miskin tidak mampu untuk modal usaha. Uang nasabah yang dibayarkan kembali oleh Lulik Indarwati, tidak disetorkan bank.

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Karena itu, Lulik Indarwati didakwa mengambil uang DAPM Kecamatan Gerih, Rp 797 juta. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 150 juta. Sisanya, Terdakwa enggan membayar karena bukan menjadi tanggungjawabnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru