Korupsi Bantuan 1600 Lampu PJU-TS

Kader PAN Lamongan Kendalikan Hibah Dinas Perhubungan Jatim

potretkota.com
saksi Pokmas Lamongan

Potretkota.com - Masing-masing Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendapat hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020 lalu menyerahkan uang Rp 40 juta kepada Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonatan Dunan.

Setelah uang diserahkan, para pokmas kemudian diberi Jonatan Dunan Rp 2 juta. Uang itu, untuk pengecoran pondasi tiap titik tiang PJU-TS. “Saya menyerahkan uang kepada masing-masing pokmas Rp 2 juta,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029

Hal itu diamini oleh saksi pokmas yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Lamongan, diantaranya saksi Qoirul Rozikin, Jahuhirul, Sulan dan Ahmad Fikri Hidayatullah. Berbeda, saksi lain pertitik pengecoran hanya mendapatkan Rp 1,5 juta, mereka yakni Hilal Ahmad dari Paciran, Suwandi dari Cangkir.

Meski demikian, enam saksi secara bersamaan mengaku, bantuan Lampu PJU-TS sangat bermanfaat bagi warga. “Sangat bermanfaat sekali untuk penerangan jalan,” terang para saksi, Jonatan Dunan juga bertanggungjawab atas kerusakan lampu bertenaga matahari tersebut.

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Beberapa saksi menyebut, sudah membuat proposal ataupun LPJ sendiri karena ada draf maupun arahan dari terdakwa David Rosyidi alias Aldi yang dikenal sebagai Kader Partai Amanat Nasional (PAN), dengan jabatan Wakil Ketua Badan Penelitian Dan Pengembangan (Litbang) nomor KTA 1324.0000015.

Awalnya, menurut saksi, Proposal diserahkan ke Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Karena banyak yang kurang, akhirnya masing-masing pokmas harus melengkapi persyaratan, diantaranya KTP, rekening bank, dan sebagainya, untuk direhakan lagi ke Biro Umum Pemprov Jatim. Setelah semuanya selesai, Pokmas kemudian dikumpulkan ke Desa masing-masing untuk melakukan tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). BERITA TERKAIT: Pengacara Bantah Kliennya Korupsi PJU-TS Lamongan

Baca juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang

Untuk diketahui, Tahun 2020, ada hibah bantuan 1600 Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan, dengan hibah total Rp 64 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar. Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehinga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi 158 juta. Perkara ini juga menyeret Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru