Potretkota.com - Erma Novia Candra Gunawan, staf Biro Perekonomiannya Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terancam pidana. BERITA TERKAIT: KPK Sita Uang Miliaran Milik PNS Biro Perekonomian
Bukan tanpa sebab, warga Perumahan Graha Mitra Asri, Sambikerep, Surabaya terlihat gelagapan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang baru total Rp 1,4 miliar, yang disita dari rumahnya, Desember 2022 lalu.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Menurut Erma Novia Candra Gunawan dibawah sumpah, uang yang disita KPK merupakan tabungan sejak dirinya menikah dengan Zaenal Afif Subeki, Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
"Saya kan koleksi uang baru dan uang lama. Kebetulan juga ingin simpan uang seratus dolar, hanya punya-punyaan saja. Itu untuk keleksi," dalihnya langsung mengundang tawa pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Ancaman Nyata Demokrasi
Senyum ketidakpercayaan juga terlihat dari raut muka Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun Majelis Hakim. Lantaran, pernyataan Erma dan Afif pasangan suami isti ini sangat berlawanan.
Menurut Afif, uang yang terkumpul bagian dari pemberian Ketua DPRD Jatim Kusnadi Rp 100 juta, Anik setiap tahun Rp 30 juta, Iskandar tiap tahun Rp 30 juta, sesekali politisi Partai Demkorat ini memberi uang Rp 60 juta, Sahat tiap tahun Rp 10 juta, Anwar Sadat Rp 10 juta, Sri Sugiati Rp 15 juta, Ketua Fraksi Rp 10-15 juta, Muhammad Fawaid Rp 25 juta.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Terkadang, anggota DPRD lain memberikan uang ke Afif mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. "Uang itu saya berikan ke istri saya," ujarnya.
Karena pernyataan tersebut berbeda, JPU KPK Arif Suhermanto menyatakan Erma Novia Candra Gunawan berpotensi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami masih melakukan pendalaman dulu terhadap keterangan saksi-saksi," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi