Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil telah mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Dukungan tersebut yakni meminta Kejaksaan supaya segera memproses hukum kasus dugaan mafia tanah dan pungli redistribusi yang ada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Sebab, kasus tersebut sebelumnya mencuat dilaporkan oleh masyarakat. Yang kemudian langsung ditangani oleh Kejaksaan dan hingga kini masi dalam proses pemeriksaan. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat.
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
"Untuk itu, kita dukung penuh langkah Kejaksaan dalam penanganan masalah tersebut. Selain itu, meminta kasus dugaan mafia tanah dan pungli Redistribusi di Desa Tambaksari segera dituntaskan. Biar perlu, kalau muncul tersangka segera diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, "tegas Rudi pada media, Rabu (12/5/2023).
Rudi Hartono dari Fraksi PKB juga menjelaskan, redistribusi tanah adalah tanah milik negara. Dan redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah adalah memperbaiki kondisi sosial, ekonomi rakyat yang dibagikan secara merata kepada warga. Disamping itu, program redistribusi tanah dapat diajukan oleh warga yang mengelolanya berpuluh tahun. Bukan yang kita dengar malah ada program Redistribusi tanah kemudian dikuasai oknum tertentu sampai ada penarikan yang berlebihan.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
"Karena itulah kami kecewa. Untuk itu kami meminta Kejaksaan segera menyelesaikan dan mengusut tuntas persoalan tersebut. Karena kami sebagai wakil rakyat sangat kasian melihat bayak warga yang merasa dirugikan, yang awalnya mengelola lahan puluhan tahun namun tidak dapat memilikinya karena dikuasai oleh oknum itu secara pribadi. Apalagi program tersebut dilakukan penarikan yang biyaya cukup mahal dan tidak wajar mulai dari dua juta sampai puluhan juta sampai kabarnya ada penarikan biyaya ratusan juta. Ini kan program dan kalau ditarik biayaya mahal sangat tidak masuk akal, kasian warga yang tidak mampu," terang Rudi Hartono.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya menyampaikan masalah redistribusi tanah yang ada di Desa Tambaksari masih dalam penanganan.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Sejumlah saksi maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan sejumlah intansi terkait seperti ATR/BPN yang ada di Kabupaten Pasuruan dan Provinsi sudah dilakukan pemanggilan hingga dilakukan klarifikasi terkait masalah program tersebut. "Untuk itu, kami tinggal menunggu proses selanjutnya. Karena program Redistribusi tanah di Desa Tambaksari banyak ratusan warga yang mendapatkanya," tutupnya. (Mat)
Editor : Redaksi