Pekerja Hibah Pasuruan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

potretkota.com
Mochamad Hilmi saat bersidang.

Potretkota.com - Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Markisa Mochamad Hilmi yang kesehariannya menjadi sopir frelance, Ketua Pokmas Cempedak Muhamad Djamil pekerja srabutan, Ketua Pokmas Jambu Mawar M. Ichwan alias Jokower seorang tukang kebun, pembantu rumah tangga yang ditunjuk menjadi Ketua Pokmas Delima Rufiah dan Ketua Pokmas Apel Mohammad Syahrial Wildan pekerjaan makelar, Ketua Pokmas Srikaya Sugiman, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para terdakwa diharuskan membayar uang pengganti, Mochamad Hilmi Rp 10 juta subsider 1 tahun penjara, Muhamad Djamil Rp 5 juta subsider 10 bulan, M. Ichwan, Rufiah dan Mohammad Syahrial Wildan, masing-masing Rp 3 juta subsider 8 bulan. Untuk Sugiman, Rp 2 juta subsider 8 bulan.

Baca juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

Sedangkan, pengurus kader banteng muda yang jadi Ketua Pokmas Kedondong Achmad Son Haji Alias Jibon, dalam perkara nomor 160/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby diputus 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 5 juta subsider 10 bulan.

Dalam rentetan perkara nomor 159/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, Achmad Son Haji diputus 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Darwanto SH MH, Selasa, 11 April 2023.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Atas putusan ini, Indra Bayu SH salah satu kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa.Pihaknya menyebut, para terdakwa yang jadi pesakitan hanya korban dari tersangka yang baru ditahan Amin Suprayitno pengurus PKB Kota Pasuruan. “Mereka (terdakwa) ini korban, ada pelaku utamanya yang sekarang diproses Kejaksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur menggelontorkan hibah kepada Pokmas di Pasuruan untuk gorong-gorong, drainase ataupun pavingisasi bernilai miliaran rupiah.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Karena pekerjaan hibah tidak sesuai spek, tujuh terdakwa yang mengklaim jadi korban Amin Suprayitno, tersangka baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, diseret ke pengadilan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru