Potretkota.com - Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) kembali menyoroti kebijakan Pemprov Jatim. Pasalnya Pemprov Jatim melalui Dinas terkait khususnya Dinas ESDM diduga melakukan diskriminasi terhadap ijin pertambangan yang ada di kawasan lindung di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Diskriminasi tersebut seperti mengeluarkan ijin pertambangan Oprasional Produksi (OP) pada PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG). Sedangan PT Jaya Corpora (JC) tidak dikeluarkan ijinya. Padahal tiga perusahaan tersebut berada di kawasan yang sama terletak di Desa Wonosunyo.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sidak SPBU di Surabaya
Atas hal itu Portal menuding didalam Dinas tersebut ada mafia perijinan dan ada kepentingan bisnis dalam penanganan ijin pertambangan. Seperti disampaikan oleh Koordinator Portal, Lujeng Sudarto.
Pihaknya menyebut penerbitan ijin pertambangan dikawasan lindung Desa Wonosunyo ada yang janggal dan tidak masuk akal. Sebab dua perusahaan seperti PT ASA dan PT BG telah terbit ijin Oprasional Produksi (OP). Sedangkan PT JC dipersulit dan tidak dikeluarkan ijinya.
"Inilah yang saya namakan ada potensi diskriminasi dalam penanganan ijin pertambangan dan ada dugaan bisnis perijinan yang dilakukan oleh Dinas terkait," ujar Lujeng Sudarto saat jumpa pers, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu
Lujeng juga mengatakan, penanganan ijin pertambangan sangat diyakini ada mafia perizinan tambang yang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang seperti PT ASA dan PT BG.
"Kalau memang demi penyelamatan lingkungan, harusnya Pemprov Jatim tidak mengeluarkan ijin dikawasan yang sama seperti terjadi di Desa Wonosunyo. Untuk itu, Pemprov harus tegas dan dapat memila mana kawasan yang bisa ditambang dan yang tidak. Dapat kita ambil contoh seperti yang terjadi maraknya pertambangan di wilayah Umbulan," tambah Lujeng.
Baca juga: Hiswana Migas Malang Raya Pantau Pangkalan LPG 3Kg
Sementara Ketua LSM Merak yang tergabung Portal, Hartadi meminta Gubernur Jatim mencabut ijin Oprasional Produksi milik PT ASA dan PT BG yang berada di kawasan lindung Desa Wonosunyo. Ia juga meminta Gubernur mengvaluasi Dinas terkait khususnya Kepala Dinas ESDM supaya tidak diskriminasi terhadap perusahaan tambang. Selain itu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak supervisi perijinan.
"Karena diskriminasinya jelas sekali misalkan tidak dianggap tata ruang sedang dikawasan yang sama dan pada lahan kering mereka dapat memperoleh ijin pertambangan. Ini kan tidak logis. Maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan," pungkas Hartadi. (Mat)
Editor : Redaksi