Polisi Tangkap 3 Tersangka Jaringan Narkoba Surabaya

potretkota.com
Tersangka NJA, kurir Ganja dan Sabu-sabu diapit dua petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com – NJA (30), warga Jalan Gembong, Surabaya, tak berkutik saat ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja di sebuah warung di Jalan Pawiyatan, Bubutan, Surabaya. Dari peangkapan ini, petugas menyita barang bukti Ganja seberat 62 gram narkotika jenis Ganja, Senin, (20/03/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap NJA ini berawal dari informasi warga tentang adanya dugaan seorang laki-laki yang hendak bertransaksi jual beli Narkoba. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan NJA sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan informan.

Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

“Penangkapan tersangka berawal anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka NJA sering melakukan transaksi ganja di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya,” kata Daniel Marunduri, Senin, (01/05/2023).

Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, lanjut Daniel, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 62 gram. Dari hasil penggeledahan ini, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggiring NJA ke rumahnya di kawasan Balas Klumprik, Lakarsantri, Surabaya.

“Pada saat tersangka kita keler di kediamannya wilayah Balas Klumprik Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan 3 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, dan 4,45 gram,” ungkap Daniel.

Tidak hanya itu, di rumah NJA, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket plastik kecil dengan berat total 1,98 gram. Kepada petugas, NJA mengaku mendapatkan ganja dan sabu-sabu tersebut, dari sebuah akun media sosial dan membelinya di wilayah Perum Sawojajar Malang Jawa Timur. NJA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menangkap kurir ganja dan sabu-sabu asal Lakarsantri, Surabaya, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap tersangka jaringan lain. AP (27), warga Jalan Kalilom Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap atas kepemilikan 5 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

“Jika dihitung berat total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 3,27 gram,” kata Daniel, Rabu, (03/05/2023). Menurutnya, selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp400.000, satu buah dompet warna cokelat, dan satu buah handphone VIVO. Penangkapan AP, kata Daniel, dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir Jalan depan warkop Jalan Kalilom Surabaya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 3,27 gram,” ujar Daniel.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Ardi di wilayah area Makam Rangkah Jalan Kenjeran Kota Surabaya,” sambungnya. Akibat perbuatannya, tersangka AP disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

Selain NJA dan AP, petugas juga menangkap jaringan lain, pria berinisial KB (48) warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya, ditangkap di sebuah indekos Margorejo Indah, pada Rabu, (22/04/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Indekos ini ditengarai kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi Narkoba.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,29 gram, yang ditemukan dalam kotak kecil warna cokelat di rumah kost tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp600.000, satu buah dompet, satu kotak kecil warna cokelat, seperangkat alat hisap, empat pipet kaca dan dua buah Handphone.

Kepada petugas, KB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang yang bernama Paidi (DPO) pada Senin, 20 Maret 2023, di wilayah Bendul Merisi Surabaya. Atas perbuatannya tersangka KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru