Sidang Korupsi Hibah Tahun 2020

Hakim Menyoal Virtual Account Pokmas Lamongan

potretkota.com
Sidang Korupsi Hibah PJU Lamogan

Potretkota.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya heran, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak bisa menjelaskan virtual account atau sebuah akun yang telah diberikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah uang tunai untuk pengembalian uang negara.

Saksi yang dimintai keterangan tak lain Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Nyono, ST, MT dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim Dr. Bobby Soemiarsono, SH, MSi.

Baca juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

"Apakah saksi tau siapa yang memberikan virtual account kepada pokmas penerima hibah?" tanya Anggota Majelis Hakim Poster Sitorus SH MH, Kamis (11/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

"Tidak tau Yang Mulia," jawab Bobby dan Nyono bergantian.

Atas pernyataan tersebut, Anggota Majelis Hakim pun heran dengan jawaban kedua saksi, baik Bobby ataupun Nyono. Lantaran, Pokmas penerima hibah untuk pembelian lampu tenaga surya yang dianggarkan Rp40 juta, masing-masing kebagian uang pertitik Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Bagaimana mereka bisa mengembalikan kerugian negara miliaran. Meraka kan hanya dapat bagian dua jutaan," timpal Poster Sitorus terheran-heran.

Namun tetap saja, mendengar hal tersebut, kedua saksi dinas yang berkepentingan langsung terhadap hibah memilih tak berkomentar.

Untuk diketahui, baru-baru ini terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya, terdakwa David Rosyidi alias Aldi yang dikenal sebagai Kader Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi kantor PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) di Surabaya, tahun 2020 lali. Saat itu David dan terdakwa lain Supartin bertemu Direktur PT SETI Jonatan Dunan.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Saat itu, Jonatan Dunan memberi spesifikasi lampu tenaga surya import yang biasa dipasarkan.

Entah siapa dalang semua ini? Tiba-tiba 247 pokmas terbentuk secara tiba-tiba dan mengajukan bantuan hibah berupa lampu penerangan jalan di Lamongan.

Setelah bantuan uang dari Pemrov Jatim diterima masing-masing Pokmas, uang lampu pertitik Rp40 juta diberikan kepada Jonatan Dunan dengan bukti kwitansi. Masing-masing Pokmas kemudian diberi mendapat kembali Rp2 juta.

Menurut Dishub, proposal yang diajukan Pokmas tidak ada masalah sama sekali. Lantaran, harga tiap lampu tenaga surya dalam standar anggaran daerah ataupun kementerian harga sekitar Rp34 juta hingga Rp41 juta, wajar.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Namun setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, harga yang tertuang dalam proposal yaitu Rp40 juta pertitik, dianggap mahal.

Karena itu, BPK meminta agar Dishub Pemprov Jatim membantu pengembalian uang negara. Kerugian dimaksud, mencapai puluhan miliar. Dalam dakwaan Jaksa, selama ini pokmas berhasil mengembalikan uang negara total Rp16 miliar. Meski demikian, negara masih rugi Rp31 jutaan.

Dalam perkara lain terungkap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak selaku penerima suap hibah mengaku, agar kondusif, pimpinan DPRD Jatim bersedia menutup kerugian lampu tenaga surya di Lamongan, dengan cara ikut membayar masing-masing Rp2 miliar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru