Gelar Razia di Kedung Cowek

Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual

potretkota.com
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat memimpin razia di Kedung Cowek, Surabaya.

Potretkota.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sejak beberapa tahun terakhir digaungkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tampaknya tidak berjalan mulus. Maklum saja, selain rata-rata karakter pengendara di Indonesia yang masih seenaknya, kesadaran saat berkendara pun masih sangat minim ditemukan. Apalagi di jalanan jarang ada petugas.

Hal-hal kecil seperti kelengkapan dokumen dan kelengkapan asesoris kendaraan saja, masih sangat diabaikan oleh pengendara. Terlebih saat ETLE mulai diterapkan, bukannya membuat pengendara semakin patuh, namun justru semakin ugal-ugalan ketika berkendara. SIM, STNK, helm, spion, hingga knalpot sudah tidak menjadi prioritas lagi bagi si pengendara bengal.

Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Menyikapi kondisi tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya yang dikomandoi AKBP Arif Fazlurrahman kembali menerapkan Tilang manual dengan menggelar razia pada pengendara kendaraan bermotor. Tidak hanya menyasar pengendara yang kerap melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas, razia ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, Selasa, (16/05/2023).

Baca juga: Sindikat Scamming Internasional Terbongkar, 44 Orang Ditangkap

“Dengan maksud dan tujuan mengantisipasi maraknya kejadian aksi Curanmor kemudian peredaran kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang mana diduga kendaraan hasil kejahatan ataupun pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, alat kesalamatan, kaca spion, kelengkapan TNKB, ataupun knalpot tidak standar,” kata Arif.

Dari razia yang digelar di wilayah hukum Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mendapati 134 pelanggar yang kemudian dikenakan sanksi Tilang, dan barang bukti 20 unit kendaraan bermotor tanpa SNTK, serta 114 STNK yang ditilang lantaran pengendara menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan kaca spion dan kelengkapan keselamatan.

Baca juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026 Dibongkar, Polisi Sebut Sudah Beroperasi Sejak 2017

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Surabaya agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, lengkapi surat-surat dokumen SIM maupun STNK ketika akan melakukan perjalanan. Tidak hanya itu, lengkapi alat-alat keselamatan kendaraan seperti spion, knalpot standar, dan sebagainya,” tandas Arif. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru