Lima Dukungan Dokter Ning Soal RUU Kesehatan

potretkota.com
Dokter Ning

Potretkota.com - Dokter Ning, mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Dukungan tersebut diantaranya, soal Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), organisari, pendidikan spesialis, tenaga dokter asing, perlindungan hukum.

Pemilik nama lengkap dr. Raden Ajeng Adaninggar Primadia Nariswari Sp.PD mengungkapkan, beberapa persoalan yang terdapat pada RUU Kesehatan sangat baik jika diterapkan. BACA JUGA: Dukung RUU Kesehatan, Dokter Ning Dibully

Baca juga: Davos 2026: Dunia Tanpa Aturan dan Normalisasi Kekuasaan

“STR yang diperpanjang selama setahun sekali, ini nanti akan berlaku selamanya. Saya setuju, karena tidak semua lulusan sarjana dokter akan menjadi dokter praktik, ada yang jadi ibu rumah tangga atau ada yang jadi artis, jadi direksi dan sebagainya. Kalau SIP saya setuju jika itu berlaku 5 tahun sekali, karena ini untuk berpraktik,” ujar Dokter Ning, Kamis (25/5/2023).

Soal organisasi kesehatan, nama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang punya wewenang memberikan rekomendasi rencana kemudian dihapus.

Baca juga: Sri Mulyani dan Tarian Diplomasi di Atas Panggung Filantrokapitalisme

“RUU Kesehatan akan menghapus lima organisasi ini. Nantinya masalah organisasi profesi, akan diatur dalam aturan turunan, bukan undang-undang. Artinnya, bebas membuat organisasi apapun. Otomasis wewenang memberikan surat rekomendasi tidak perlu lagi. Ini yang paling ditentang, karena dianggap menghapus organisasi profesi. Padahal bukan, organisasi profesi bisa lebih dari ini, pemerintah memberikan hak berserikat dan berkumpul,” jelas Dokter Ning.

Ketiga masalah pendidikan dokter spesialis. “Kita biasanya masuk universitas, peserta didik membayar seperti mahasiswa. Padahal, pendidikan spesialis ini dilakukan dirumah sakit, harusnya dia bekerja itu dibayar. Selama ini, dokter spesialis itu belajar dan membayar. Jadi oleh Pemerintah nanti disiapkan wahana rumah sakit pendidikannya, standar pendidikan tetap dipegang oleh kelegium,” tambah Dokter Ning.

Baca juga: APBN 2026, Kedaulatan Energi dan Jalan Tengah Bernama PPPP

Selanjutnya soal tenaga kesehatan asing, yang dianggap libelarisasi. “RUU Kesehatan dianggap tidak peduli dengan dokter lokal. Padahal kalau saya lihat sudah ada Permenkesnya tahun 2023. Dokter asing atau dokter diaspora, tidak serta merta masuk, dievaluasi oleh kolegium atau diatur secara teknis. Kalau kompeten nanti dikirim kerumah sakit,” imbuh Dokter Ning.

Dan untuk perlindungan hukum, menurut Dokter Ning sudah diatur sebelumnya dalam uandang-undang yang berlaku. “Saya bukan dokter ahli hukum, yang saya soroti itu kan pasal perlindungan hukum yang copy paste dari undang-undang praktik kedokteran 2004 dan KUHP, yang sudah dipakai 19 tahun terakhir. Lha kok diprotes baru sekarang. Namun saat ini muncul narasi, aturan tersebut untuk kriminalisasi tenaga kesehatan, akhirnya banyak yang terprovokasi,” pungkasnya, bahkan banyak sekali tambahan pasal perlindungan hukum yang sebelumnya tidak ada. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru