Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah memusnahkan barang bukti dari 152 kasus kejahatan tindak pidana umum dan pidana khusus. Pemusnahan barang bukti tersebut sudah memenuhi berkekuatan hukum tetap (incraht) mulai bulan Desember 2022 sampai 2023.
Dalam pemusnahan barang bukti itu dilakukan di belakang halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Kepala Kejari Bangil disaksikan TNI, seluruh dan awak media.
Adapun dalam pemusnahan itu, Kasi Pengelolaan BB & BR Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata Suryaningrat SH mengatakan sejumlah barang bukti telah dimusnahkan. Barang bukti tersebut hasil perkara dari 152 kasus kejahatan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengn nomor : print/m.5.41/Kpa.5/05/2023. "Kenapa kami musnahkan, sebab gudang kami penuh dan tidak muat," singkatnya.
Sementara, Kepala Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus menyampaikan barang bukti itu dirampas dan dimusnahkan, karena sudah memenuhi hasil putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah). Sejatinya, ada beberapa perbedaan mengenai barang bukti dirampas dan dimusnahkan juga ada yang dirampas untuk Negara.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40,3 Ribu Ekstasi
"Kalau dirampas untuk negara, artinya barang bukti tersebut terdapat nilai ekonomis dari hasil kejahatan yang tentunya akan dilelang dan akan disetorkan ke Kas Negara dan ada juga barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak," katanya.
Disamping itu, Abdi Reza Pachlewi Junus menjelaskan hari ini tim kejaksaan telah memusnahkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sejumlah barang bukti itu mempunyai berkekuatan hukum tetap yaitu total dari jumlah 152 perkara yang terdiri dari Narkotika (pil) ada juga timbangan elektrik, minuman keras, rokok ilegal dan hanphone.
Baca juga: Bea Cukai Buru DPO Mia Santoso
Dari sejumlah barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.983,414 gram. Pil koplo logo "Y" sebanyak 6.905 butir. Kemudian Pil logo "LL" sebanyak 116 butir. Pil inex berjumlah 2 butir. Lalu Pil kuning logo "DMP" ada 9 butir. Alat sabu 9 buah. Dan Timbangan elektrik 26 buah. Berikutnya Miras ada 488 botol. Rokok ilegal berjumlah 1.093.880 batang. Terkahir Hanphone ada 45 buah.
Jadi semua barang bukti tersebut dari 152 perkara yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap. Namun pemusnahan itu, tentunya ada beberapa barang bukti kita anggap rawan dan perlu diawasi terutama pada pemusnahan seperti barang narkotika. "Dalam pemusnahan barang terlarang itu sebaiknya dilakukan secara seremonial kiranya jaksa dapat menyaksikan bersam-sama," terangnya. (Mat)
Editor : Redaksi