Potretkota.com - Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membongkar korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan. BACA JUGA: Kader PAN Lamongan Kendalikan Hibah Dinas Perhubungan Jatim
Menurut Helmy Perdana Putra, kerugian hibah lampu PJU-TS di Lamongan, negara dirugikan Rp40 miliar. "Kami tau setelah ada LHP dari BPK," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Karena itu, kemudian Helmy Perdana Putra meminta agar Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan mengembalikan uang tersebut. "Saat bertemu, akhirnya Jonatan ngaku bersedia mengembalikan uang itu. Kami yang memfasilitasi. Tapi ternyata tidak ada pengembalian," ujarnya.
Helmy Perdana Putra menyebut, kerugian negara ada bantuan uang partisipasi dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. "Dari DPRD Jatim itu total Rp10 miliar," terangnya.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Uang Rp10 miliar, kemudian disetorkan oleh anggota DPRD Jatim ke Bank Jatim. "Dewan langsung setor ke Bank Jatim, melalui Anwar Sadat. Ini tidak bisa dikaitkan dengan virtual Account," tambah Helmy Perdana Putra.
Pernyataan Helmy Perdana Putra sesuai dengan keterangan Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim). Penyelesaian korupsi hibah lampu di Lamongan, harus ada urunan. "Karena ada tanggungjawab kelembagaan, jadi kita urunan Rp2 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Usai sidang, Helmy Perdana Putra kepada Potretkota.com mengaku, anggota DPRD Jatim yang ikut membayar diklaim tidak terlibat dalam korupsi hibah lampu Lamongan. "Mereka hanya partisipasi saja," tegasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi