Potretkota.com - Reno Zulkarnaen, Ketua Fraksi Partai Demokrat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/6/2023).
Reno diperiksa bersama Ketua Komisi C Abdul Halim, Ketua Fraksi PPP Ahmad Sillahuddin, Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar Demokrat, Suyatni Priasmoro Nasdem dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi PDI Perjuangan.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029
Dalam keterangan, JPU KPK tidak memberikan pertanyaan khusus untuk Reno. Lantaran, menurutnya pokmas yang bekerjasama pokmas harus ada tandatangan dari desa setempat. "Saya tidak terlibat secara penting," ujarnya.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Bagi Reno, pesan dari aspirator telah dikerjakan sebagaimana mestinya. "Pesan kita kerjakan dengan baik," tambahnya.
Untuk diketahui, Reno Zulkarnaen dari Dapil Jatim 5 meliputi Lumajang dan Jember, hanya mendapat hibah pokir dari tahun 2020-2023 sebesar Rp33.893.582.000.
Baca juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta
Dalam pantauan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reno Zulkarnaen tidak pernah melaporkan. Padahal, hal itu wajib dalam pencegahan tindak pidana korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi