Kejaksaan Periksa Panitia PPL Redistribusi Tambaksari

potretkota.com
Aktivis Serahkan Bukti Baru

Potretkota.com - Sejumlah aktivis mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6/2023). Mereka datang meminta kejaksaan untuk membongkar modus permainan mafia tanah dalam dugaan memanipulasi data di program Redistribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, mereka mendesak Kejaksaan untuk memeriksa tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diketuai Bupati Pasuruan. Karena ketua PPL inilah sebagai Penerbit Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah di Desa Tambaksari. Atas hal itu meminta Kejaksaan agar memeriksa Ketua PPL dan tim lainya, supaya modus dugaan permainan data dapat terbongkar.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan modus permainan data yang dilakukan oleh mafia tanah bisa saja terjadi. Seperti bukti data yang sudah ditemukan dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan yakni pembelian Tanah Obyek Reforma Agraria dari program Redistribusi atas nama inisial ‘NH’ asal warga Sengon, Kecamatan Purwosari. Padahal atas nama tersebut bukan selaku pengelola lahan dan bukan warga Desa Tambaksari, tapi dia dapat menguasai tanah Redistribusi.

Disamping itu, ada bukti lain yang diduga mafia tanah atas nama inisial ‘PA’ asal warga Lawang, Kabupaten Malang. Tetapi dia dapat menguasai tanah Redistribusi sekian hektar. Padahal dia juga bukan pengelola, akan tetapi dia berani menjual tanah tersebut kepada warga Desa Tambaksari.

Oleh karena itu, meminta Kejaksaan untuk memeriksa kedua orang tersebut inisial PA dan NH serta Ketua Panitia Pertimbangan Landreform, agar kasus mafia tanah dapat terbongkar. "Kita juga mendesak agar Kejaksaan dapat menyeret aktor intelektual dibalik kasus mafia tanah program Redistribusi di Desa Tambaksari," ungkapnya.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Senada disampaikan LBH Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara, Aris Jayadi. Menurutnya program Redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini ada yang janggal. Sebab pembagian tanah yang seharusnya di berikan secara merata kepada warga Tambaksari selaku pengelola, tetapi malah dikuasai pihak luar yang bukan pengelola juga bukan warga Tambaksari.

"Pertanyaan saya, seleksi Redistribusi kan ada 2 tahap ditingkat Desa dan PPL, terus seleksinya seperti apa, sehingga dua orang atas nama ‘PA’ dan ‘NH’ kok bisa lolos menguasai tanah pemerintah. Padahal kedua atas nama tersebut bukan pengelola lahan dan bukan warga setempat. Kemudian, apakah orang yang menjual tanah negara dan menguasai tanah negara dengan cara melawan hukum, apa itu tidak merugikan negara," tegasnya.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengatakan terkait masalah Redistribusi di Tambaksari tetap berlanjut dan terus berkembang serta persoalan tidak hanya menjerat pada tiga tersangka saja. Melainkan penanganan perkara ini berpotensi ada keterlibatan tersangka baru.

"Soal panitia seleksi PPL juga sudah dilakukan pemeriksaan, pemanggilan saksi yang mengetahui proses seleksi tentu didasari aturan. Oleh karena itu kita minta para aktivis NGO tetap bersabar dan terimakasih atas suportnya dalam mengawal kasus tersebut," tutupnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru