Potretkota.com - Sutaji, warga Gresik menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak hanya itu, tergugat lain diantaranya Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhannudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Toni Harmanto dan Kapolres Gresik Aldhino Prima Wiradhani.
Gugatan dilakukan Sutaji buntut penetapan tersangka atas perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan atau Pasal 362 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP, yang terjadi di tambak Dusun Gatul Desa Pandu Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Sawung Aris pengacara penggugat mengatakan, perkara berawal kliennya Sutaji membeli benih ikan untuk dipanen sendiri, tahun 2020 lalu. Saat itu kliennya tidak mengetahui jika tambak miliknya bersengketa. “Namum pihak lawan menganggap ini pencurian,” terangnya, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Gresik, kliennya Sutaji dijadikan tersangka. “Dalam hal ini penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap SHM yang diterbitkan BPN. Padahal kalau sudah tersangka harusnya penyidik melakukan penyitaan, tapi ini tidak,” ujarnya.
Baca juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
Sementara, perkara no 23/Pid.Pra/2023/PN Sby yang bergilir di PN Surabaya dihadiri pihak Kejaksaan dan Kepolisiam tanpa dihadiri pihak tergugat lain, yaitu Presiden Joko Widodo. (Hyu)
Editor : Redaksi