Menyoal Saksi Nofi Hariyanto di Perkara Pungli Redistribusi Tambaksari

potretkota.com
bukti sertifikat Nofi Hariyanto

Potretkota.com - Nofi Hariyanto, warga Purwosari Kabupaten Pasuruan akan menjadi saksi dugaan korupsi program redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Saya nanti diperiksa terkait mal adminitrasinya Pak Jatmiko dan Hanafi,” ujar Nofi Hariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Selain itu, pria kelahiran Kediri tahun 1976 ini juga diperiksa atas kepemilkan lahan hak bersertifikat nomor 02847. Menurutnya, lokasi yang kini jadi sorotan ini dibeli dari seseorang. “Jadi ceritanya itu saya beli lewat Pak Sutomo Rp50 juta satu bidang. Karena ada dua bidang, totalnya Rp100 juta,“ akunya.

Sebelumnya, Harmanto (45) warga Dusun Gunung Malang mengaku, tanah pertama kali digarap oleh Abu Maskud dan kemudian tanah tersebut diganti rugi garapan olehnya lalu di ajukan ke program redistribusi tanah, tiba-tiba setelah terbit sertifikat tanah muncul atas nama inisial NH (Nofi Hariyanto). "Dan NH juga bukan asli warga Tambaksari, melainkan orang luar yang mengaku sebagai LBH," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Senada, LBH Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara, Aris Jayadi mengatakan, program redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini ada yang janggal. Sebab pembagian tanah yang seharusnya di berikan secara merata kepada warga Tambaksari selaku pengelola, tetapi malah dikuasai pihak luar yang bukan pengelola juga bukan warga Tambaksari.

"Pertanyaan saya, seleksi redistribusi kan ada 2 tahap ditingkat Desa dan PPL, terus seleksinya seperti apa, sehingga dua orang atas nama ‘PA’ dan ‘NH’ kok bisa lolos menguasai tanah pemerintah. Padahal kedua atas nama tersebut bukan pengelola lahan dan bukan warga setempat. Kemudian, apakah orang yang menjual tanah negara dan menguasai tanah negara dengan cara melawan hukum, apa itu tidak merugikan negara," tegasnya.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengatakan terkait masalah Redistribusi di Tambaksari tetap berlanjut dan terus berkembang serta persoalan tidak hanya menjerat pada tiga tersangka saja. Melainkan penanganan perkara ini berpotensi ada keterlibatan tersangka baru. "Soal panitia seleksi PPL juga sudah dilakukan pemeriksaan, pemanggilan saksi yang mengetahui proses seleksi tentu didasari aturan. Oleh karena itu kita minta para aktivis NGO tetap bersabar dan terimakasih atas suportnya dalam mengawal kasus tersebut," tutupnya. (Hyu/Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru