APH Didesak Kembangkan Kasus Penimbunan Solar Miliaran Rupiah di Pasuruan

potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah aktivis mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/8/2023). Mereka datang mempertanyakan soal penangangan kasus penimbunan solar yang terjadi di wilayah hukum Pasuruan.

Selain itu, mereka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus tersebut. Salah satunya meminta jaksa memberikan hukuman maksimal dalam menangani atau melakukan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibongkar Bareskrim.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang digrebek oleh Bareskrim ini sangat janggal. Sebab bisnis penimbunan solar ilegal yang ada di wilayah Pasuruan tersebut sudah bertahun-tahun dijalankan oleh para pelaku.

"Kami berharap berkas kasus penimbunan solar ilegal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka meminta Kejaksaan untuk mengkaji dan memberi hukuman secara maksimal kepada para pelaku," katanya.

Lujeng juga menjelaskan, penimbunan solar itu kejahatan korporasi. Jadi kejahatan korporasi tersebut tidak bisa berdiri sendiri, pasti melibatkan banyak pihak. Dalam hal ini, penyidik Bareskrim hanya menetapkan tiga tersangka yaitu AW dari PT Mitra Central Niaga (MCN), serta 2 lainya.

"Pertanyaanya? kenapa hanya 3 tersangka, harusnya penyidik Bareskrim menyeret pemilik SPBU yang ada di Pasuruan dan sekitarnya yang diduga menyuplai solar subsidi ke PT MCN," ujarnya.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Lebih lanjut, Lujeng menuding jika kasus ini tidak dikembangkan maka ada penegak hukum dalam kasus penimbunan solar subsidi tebang pilih. "Atas hal itu, kami meminta penyidik Bareskrim untuk melakukan pengembangan dalam perkara ini. Jangan sampai ada kesan ada yang dikorbankan dan ada yang diselamatkan," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengaku belum menerima berkas pelimpahan soal kasus tersebut. "Oleh karena itu, kami belum bisa berbicara banyak. Sebab berkas itu turun ke kami atau ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Ketika nanti sudah mendapatkan pelimpahan, maka kami akan segera mempelajari berkas perkara penimbunan solar bersubsidi tersebut," tutupnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Mabes Polri telah menggerbek kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi 3 gudang di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Penggerebekan, berawal saat menangkap pelaku di SPBU kawasan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Dalam penggerebekan, polisi menyita 164 ribu liter solar bersubsidi Dari tiga gudang dan beberapa barang bukti lain seperti truk tangki BBM, laptop, alat ukur hidrometer, dan dokumen.

Hasil dari penyidikan, para tersangka ini mendapatkan hasil dari bisnis penimbunan solar mencapai Rp2,7 miliar perbulan. Dan para tersangka mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter ke industri. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru