Potretkota.com - Mantan Camat Purwodadi Kabupaten Pasuruan Fauzan sebut, pungutan yang terjadi di Desa Tambaksari tidak didasari dengan Peraturan Desa (Perdes). Hal itu disampaikan saat Fauzan menjadi saksi terdakwa Jatmiko Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial.
"Pungutan redistribusi di Desa Tambaksari tidak ada Perdesnya," jelas Fauzan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Menurut Fauzan, setelahnya ada surat kaleng di Kantor Kecamatan Purwodadi yang isinya protes soal pungutan tersebut. Terlebih penulis surat keberatan lantaran pengelola lahan di Tambaksari bukan warga sekitar. "Ada yang keberatan soal pungutan permeter Rp2400, pengelolanya dari Lawang dan Sengonagung," akunya.
Adanya surat tersebut, Fauzan lantas menemui Jatmiko selalu Kades Tambaksari dirumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Jatmiko meyakinkan kalau surat tersebut aman. "Kata Kepala Desa gampang pak. Itu masih keluarga kami. Aman," ungkapnya.
Baca juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimas menyatakan, hasil pungutan tanpa Perdes bernilai miliaran rupiah. "Seharusnya, terkumpul Rp2,88 miliar, tapi ini masih terkumpul Rp1,3 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat 328 proposal pengajuan alas hak tanah negara menjadi sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 97 hektar. Dalam prosesnya, warga kemudian dimintai uang padahal ini gratis karena program nasional.
Baca juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
Setelah diperiksa Kejaksaan, Ketua Gema Perhutanan Sosial Siti Fikriyah Khuriyati dan Sekretarisnya Hanafiah An dijadikan tersangka kemudian menghilang dari Pasuruan. (Hyu)
Editor : Redaksi