Potretkota.com - Amin Suprayitno, makelar hibah infrastruktur dari Pemprov Jatim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa yang akrab disapa Hulk ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.402.795.469,69. "Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," ucap JPU Suherman melalui JPU Suci Suci Anggraeni, Selasa (30/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat beberapa Ketua Pokmas jadi terdakwa di PN Tipikor Surabaya, atas tuduhan korupsi hibah total miliaran rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun 2020 lalu. BACA JUGA: Pekerja Hibah Pasuruan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Masing-masing Ketua Pokmas dalam persidangan mengaku, jika semua dilakukan atas instruksi makelar Amin Suprayitno. Tak lama kemudian, pria yang akrab disapa Hulk ini dijemput Kejaksaan. (Hyu)
Editor : Redaksi