Kejati Jatim Proses Pengaduan PKN Soal Korupsi Dinas Pendidikan

potretkota.com
Windu Sugiarto temui demonstran dari PKN

Potretkota.com - Puluhan masyarakat mengatasnamakan Pemantau Keuangan Negara (PKN) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Mereka datang menanyakan pengaduan dugaan korupsi Dinas Pendidikan yang sudah masuk Febuari 2023 lalu.

"Kami datang mempertanyakan pengaduan yang sudah masuk Febuari 2023 lalu dan sampai sekarang tidak ada respon," ujar Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH dengan membawa bukti dugaan korupsi Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.

Baca juga: Masa Depan Pasar Sukomanunggal Menuju Drive Thru Market

Dugaan korupsi dimaksud Patar Sihotang, nilainya kontrak saat itu Rp33.062.961.725. "Audit internal kami temukan dugaan korupsi kurang lebih Rp8,3 miliar," ujarnya.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

Menemui para pendemo, Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto SH MH mengaku, pengaduan PKN sudah ditanggapi. "Ini bukan tidak ditindaklanjuti, pengaduan ini sudah ada surat perintah tugas. Ini masih ditelaah, kami masih mencari bukti yang cukup. Kalau sudah ada perintah penyelidik, pelapor akan kami undang," jelasnya, Kamis (31/8/2023) diruang mediasi Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Baca juga: Massa Gelar Aksi Tuntut Reward Atlet ke Kantor Wali Kota Pasuruan

Menurutnya, perkara pidana korupsi bukan seperti pidana umum yang buktinya mudah. "Kalau pidana umum mudah, Ini pidana Tipikor, susah. Kita tetap mengacu pada praduga tak bersalah. Dalam menetapkan tersangka, kita harus berhati-hati. Kalau tidak punya bukti, kita bisa dipraperadilankan," tambah Windu. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru