Potretkota.com - Bayu Aji Pangestu, Ryzal Satria Arifiandy, Mochamad Rifai alias Kacong, Mansur, Agung Pribadi alias Rampak, A. Farid, Novan Wijaya Hartanto, Sulaiman, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2023).
Sembilan terdakwa didakwa karena melakukan pengeroyokan terhadap tahanan sabu, Abdul Kadir hingga tewas, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mei 2023.
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Pendekar Pengeroyok Karyawan Toko Furniture
Akibat perbuatannya, para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (Hyu)
Baca juga: Advokat Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Karangpilang ke Propam
Editor : Redaksi