Sekretaris Dispendik Jatim Cabut BAP Kepolisian di Sidang Korupsi, Ada Apa?

potretkota.com
Ramliyanto saat di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) Dr. Ramliyanto S.P., M.P, dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Saiful Rachman dan Eny Rustiana tiba-tiba dengan santainya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian.

BAP Nomor 32, 33 dan 34 yang dicabut berisi keterangan bahwa ia mengenal Eny Rustiana diruang dinas Saiful Rachman. Dalam pertemuan tersebut, Saiful Rachman menyebut nantinya proyek atap ruang praktik sekolah digarap oleh Eny Rustiana.

Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

"Keterangan BAP itu saya cabut Yang Mulia," kata Ramliyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Mendengar itu, sontak Ketua Majelis Hakim Arwana SH MH kaget. "Lho, kenapa dicabut?" tanya Majelis Hakim terheran kepada saksi Ramliyanto.

Baca juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Ramliyanto beralasan, mencabut beberapa BAP lantaran saat itu tidak fokus dengan keterangan yang sudah diparafnya. "Saya tidak menyatakan itu, hanya dengar ada arahan percepatan," dalihnya.

Saksi Ramliyanto yang kini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, tidak menampik adanya pertemuan Eny Rustiana di ruang dinas Saiful Rachman. "Bertemu itu betul, tapi tidak ada arahan secara umum," akunya.

Baca juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rachmansyah SH MH heran alasan saksi Ramliyanto mencabut BAP dari Kepolisian. "Terkait pencabutan BAP tersebut, kami akan memeriksa saksi yang lebih tau terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2018 lalu, Untuk diketahui, tahun 2018 lalu, 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta mendapat bantuan BKK. Masing-masing sekolah mendapat bantuan BKK Rp800 juta. Uang sebanyak itu, kemudian dikorupsi hingga mencapai Rp8.270.966.811,04. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru