Potretkota.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp1 miliar subsidiair pidana kurungan selama bulan.
Selain itu, KPK meminta agar Bupati Saiful Ilah membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp44.468.802.754,24. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Saiful Ilah untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca juga: Lansia Penjual Lontong Balap dan Bubur Sumsum Asal Sidoarjo Menjemput Mimpi ke Tanah Suci
Alasannya, Bupati Saiful Ilah dianggap melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)
Editor : Redaksi