Potretkota.com - Hery Febrianto, warga Pogot Surabaya harus menjalani pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria kelahiran Desember 1996 ini menjalani proses pidana karena menggelapkan uang hasil penjualan kucing senilai Rp7,5 juta.
Menurut dakwaan, peristiwa berawal terdakwa Hery Febrianto menawarkan kepada Tonny untuk menjual beberapa kucing peliharannya, yaitu jenis British Short Hair dan British Short Hair Mix. Harga dua kucing British Short Hair masing-masing Rp6,6 juta. Sedangkan dua kucing jenis British Short Hair Mix masing-masing Rp3 juta.
Baca juga: Tanpa Direktur Utama, PDTS KBS Datangkan Satwa Baru
Setelah menguasai kucing peliharaan Tonny jenis British Short Hair dan British Short Hair Mix, Hery Febrianto lalu menjualnya melalui akun sosial facebook. Namun, bukan harga yang telah disepakati, terdakwa malah menjual kucing dengan harga Rp1 juta kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik.
Baca juga: Susuri Jalanan 30 KM, Goweser Pasuruan Ramaikan Jalur Janda
Karena tidak ada kabar dari Hery Febrianto, pemilik kucing yaitu Tonny berupaya untuk menghubungi dan mencari terdakwa tetapi mengalami kesulitan. Saat Tonny berhasil menemui terdakwa, diakuinya terdakwa bahwa uang hasil penjualan beberapa kucing telah dipakai untuk keperluan pribadi.
Oleh terdakwa, hanya satu kucing yang dikembalikan yakni jenis British Short Hair. Sehingga Tonny sebagai pemilik kucing mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Akibatnya, Hery Febrianto dilaporkan ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat
Dalam perkara Nomor 2410/Pid.B/2023/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang Anubowo, SE., SH., MH mendakwa terdakwa Hery Febrianto dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi