Nisa Rusmita Bersama Suami Andhika Imam Wijaya Antar Uang Suap Kejaksaan

potretkota.com
Nisa Rusmita (jilbab hitam) bersaksi di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Direktur CV Wijaya Gemilang Nisa Rusmita mengaku bersama suaminya Andhika Imam Wijaya Direktur PT Andika Karya Wijaya (AKW) mengantarkan uang suap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2019.

"Saya bersama suami mengantarkan uang Rp225 juta di Kejaksaan. Setelah sampai Kantor Kejaksaan, saya tunggu di mobil. Saya engga tau dikasihkan siapa uangnya, karena suami yang masuk. Saat mau keluar keluar Kantor Kejaksaan Bojonegoro saya dihadang oleh KPK," ujar Nisa Rusmita, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Menurut Nisa, sebelum mengantarkan uang ke Kantor Kejari Bondowoso, malam hari Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen video call suaminya, minta tambahan uang perkara yang sebelumnya Rp150 juta. "Waktu itu saya sudah tidur, dibangunkan sama suami. Pak Alex minta tambahan uang. Besoknya, saya ambilkan di Bank Jatim," akunya.

Uang yang sudah diambil dari Bank Jatim, kemudian sesuai permintaan Alexander Kristian dibagi dua. "Yang Rp100 juta ditaruh amplop, sisanya ditaruh dus untuk Kajari Bondowoso (Puji Triasmoro)," tambah Nisa Rusmita.

Masih Nisa Rusmita, usaha keluargnya tercatat dalam aplikasi dan buku bendahara beberapa kali memberikan entertainment kepada oknum Kejari Bojonegoro. Selain Rp225 juta, ada yang Rp250 juta dan Rp222.950.000. "Semua pengeluaran itu kami catat sebagai biaya entertain," pungkasnya.

Atas tudingan ini, Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian tidak membantah menerima uang dari Nisa Rusmita melalui suaminya Andhika Imam Wijaya. Hanya saja, mantan Kasipidsus Kejati Sumatera Utara membantah menerima uang Rp222.950.000.

Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

“Saya hanya komunikasi terkait perkara rehabilitasi Puskesmas Wringin, Puskesmas Botolinggo dan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan. Saya tidak pernah meminta biaya entertainment. Tapi Andika menawarkan agar perkara tidak dilanjutkan,” ujar Alexander Kristian.

Sementara, Andhika Imam Wijaya mengaku telah menyerahkan uang kepada Alexander Kristian karena takut dengan ancaman meski semua pekerjaannya telah diperiksa oleh inspektorat, BPKP dan BPK. “Waktu diperiksa, kata Pak Alex tidak ada pekerjaan yang 100 persen sempurna,” pungkasnya.

Selain Nisa Rusmita, bapak dari Andhika Imam Wijaya yaitu Sanusi Direktur CV Dwi Karya beserta adiknya Suhartono Direktur CV Maju juga diperiksa sebagai saksi suami dan kakak iparnya, yakni Yossy Sandra Setiawan Direktur CV Yoko.

Baca juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta

Adapula yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Alexander Kristian dan Puji Triasmoro, diantaranya Tjahjono Gunawan alias Tjang bos dari PT Citra Pembangunan, PT Media Cipta Perkasa, CV Parahyangan dan Ishaq Faraby CV Ronggo juga Firmansyah Darusallam bos PT Iklas dan Bintang Perkasa.

Untuk Tjahjono Gunawan mengaku memberikan uang total kepada Alexander Kristian dan Puji Triasmoro Rp300 juta. Uang tersebut untuk proyek jembatan Blimbing Widuri dan Peningkatan Jalan Wonosari Bojonegoro.

Sedangkan Ishaq dan Firmansyah, memberikan uang kepada Mudandar dan Anshori Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, total Rp320 juta. Uang dari Ishaq dan Firmansyah termasuk dari terdakwa Yossy Sandra Setiawan, sebagai fee 5 persen proyek strategis daerah. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru