Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

potretkota.com
pengungkapan kayu ilegal dari Kalimantan

Potretkota.com - Kapal milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) yakni KM Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Kalimantan tujuan Surabaya mengangkut 55 kontainer kayu-kayu diduga illegal. Hal itu baru diketahui adanya dokumen yang dipalsukan.

Mendapati hal itu, managemen PT SPIL lalu melaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara

General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL Dominikus Putranda mengatakan, tindakan tegas terhadap sindikat pengiriman kayu diduga ilegal akan memberikan kepastian usaha dan menghindarkan pelaku bisnis di industri pelayaran dari ancaman kerugian yang lebih besar.

“Sebagai pelaku pelayaran, PT SPIL senantiasa mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur pengangkutan barang di setiap pelabuhan. Masih adanya pemalsuan dokumen sehingga terjadi kayu-kayu diduga ilegal terkirim melalui kapal kontainer SPIL ini sangat merugikan bisnis perusahaan,” kata Donny sapaan akrab Dominikus Putranda, di Depo SPIL, Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Menurut Donny, akibat adanya kayu diduga ilegal ini praktis seluruh kontainer SPIL tersebut tidak bisa digunakan. “Sebagai korban dari sindikat kayu diduga ilegal, kami berharap penegakan hukum kasus hukum ini cepat selesai. Sehingga kontainer-kontainer PT SPIL yang mengangkut kayu-kayu diduga ilegal tersebut dapat segera kami gunakan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat ke seluruh wilayah Indonesia. Semakin panjang penegakan hukum atas masalah ini maka kerugian perusahaan tentunya akan terus membesar,” jelasnya.

Sementara, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani telah meminta kepada PT SPIL agar dilakukan pengamanan terhadap 55 kontainer yang berisi kayu diduga ilegal yang berasal dari Kalimantan.

Baca juga: Saksi Sebut APBS Awasi Langsung Pengerukan Kolam Pelabuhan 

Kayu diduga ilegal tersebut diangkut dengan kapal dan kontainer PT SPIL. Penangkapan dan penahanan terhadap kontainer bermuatan kayu tersebut terjadi di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 2 Maret 2024 dan 7 Maret 2024.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terkait kasus pengiriman kayu ilegal dari Kalimantan ini. Terkait kontainer-kontainer yang berisi kayu diduga ilegal tersebut masih akan menunggu proses hukum, kemudian dikembalikan kepada perusahaan,” pungkas Rasio Ridho Sani. (Sy)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru