Potretkota.com - Adi Witono Vice President Operations PT Indofood Sukses Makmur Divisi Bogasari, Yosef Haruman Merdi Ratu Direktur Utama PT Rukina Sukses Abadi dan Roni Fahmi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak diperiksa Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Dalam pemeriksaan, Adi Witono menjelaskan bahwa pengerukan pada area dermaga menjadi tanggung jawab perusahaan. Pihaknya mengaku, pekerjaan pengerukan tahun 2024 diberikan kepada Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) melalui proses tender.
Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional
“KSOP memberikan list, dari 65 perusahaan yang bisa dihubungi cuma 3. APBS, Marunda dan Persada,” katanya.
Menurutnya, APBS dipilih karena dinilai memiliki kemampuan teknis dan dianggap masih berada dalam grup Pelindo. Secara teknis, pekerjaan tidak pernah menimbulkan persoalan di lapangan. “Pengawasan pengerukan dilakukan langsung oleh pihak APBS,” ucapnya.
Baca Juga: Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Dosen: Keahlian Lebih Penting daripada Punya Kapal
Senada, Yosep Haruman Merdy Ratu tak menyangkal kapalnya disewa APBS untuk melakukan pengerukan kolam pelabuhan. Ia juga menyebut pihak APBS melakukan pengawasan langsung di atas kapal selama pekerjaan berlangsung.
“Secara kontrak dan pekerjaan lapangan tidak ada masalah. Menyewakan kapal ke APBS wajar,” ungkap Yosep.
Baca Juga: Pelindo TPK Ajak Ratusan Anak Kenal Pelabuhan, Bahaya Narkoba
Sementara, Roni Fahmi melalui video teleconference menyatakan, izin pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan di sekitar Bogasari diterbitkan atas nama APBS. Dalam persidangan terungkap pula bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut pengerukan, tetapi juga keselamatan pelayaran. “Sampai sekarang tidak ada masalah,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi