Potretkota.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Ratemi oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dituntut hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratemi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan,” terang Penuntut Umum Khasan Saifullah SH melalui Tarjono SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/4/2024).
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Sebelumnya, Kades Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Istri dari Neles Sunaryo, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro juga diharuskan membayar uang pengganti Rp480.507.351,71. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 tahun penjara.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Teruslah Bergerak
Keduanya didakwa pada kurun waktu antara bulan Maret 2021, Kelurahan Deling mendapat 16 paket pengerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi