Hibah DPUBM dan DPRKPCK Jatim Rp542 Miliar Disoal

potretkota.com

Potretkota.com - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim mendapat hibah infrastruktur bernilai ratusan miliaran rupiah.

Dari sekian miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoal nilai yang Rp542.435.113.700. Lantaran, hingga 12 April 2023, 9.888 penerima hibah belum menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban). Dengan rincian, DPUBM Rp309.465.298.700 dan DPRKPCK Rp232.969.815.000.

Baca juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

Menurut BPK, Kepala DPUBM dan DPRKPCK selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya. BPK meminta kelebihan pembayaran yang tidak diyakini kebenarannya segera menyetorkan ke kas daerah. (Hyu)

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru