Potretkota.com - Sebanyak 4,5 juta pieces keramik ilegal asal Tiongkok disita petugas Direktorat Pengawas Perdagangan, Kementerian Perdagangan. Penyitaan 4,5 juta keping keramik tersebut dirilis langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Surabaya, Kamis, (20/06/2024).
Menteri yang akrab dengan panggilan Zulhas ini mengatakan, total keseluruhan keramik yang disita berjumlah 4.565.598 keping. Sedangkan nominal dari 4,5 juta keping itu senilai Rp79.897.995.000. Jutaan keping keramik ilegal disita lantaran tidak memiliki izin dan sejumlah dokumen.
Baca juga: Keramik Impor Ilegal asal Cina Rp9,8 Miliar Masuk Surabaya
“Produk ini diamankan petugas karena mengimpor dan memperdagangkan produk keramik berbagai model dan merek asal impor yang tidak memiliki SPPT SNI dan ada beberapa yang tidak berlaku SNI nya, nilainya Rp79.897.995.000, totalnya 4.565.598 pcs,” kata Zulhas.
Selain tidak memenuhi standar SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia), keramik impor ilegal asal Tiongkok ini ditegaskan Zulhas, merupakan produk yang dapat merugikan konsumen dan negara, serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.
Baca juga: Tom Liwafa: Jangan Jadi Politisi yang Bisanya Cuma Pasang Baliho
“Bayangkan bertahun-tahun, tutup pabrik keramik kita walau selisih seribu perak, dua ribu perak. Nah ini yang harus kita tertibkan. Satu merugikan konsumen, dua pajaknya belum tentu jelas, yang ketiga menghancurkan industri dalam negeri,” terang Zulhas.
Zulhas juga mengungkapkan bahwa permainan produk asal Tiongkok memang seperti ini. Parahnya lagi, produk yang dikirim secara ilegal bukan kontainer lagi, namun harus bergudang-gudang untuk sekali pembelian dan pengiriman secara ilegal.
Baca juga: Zulhas Ajak Coblos Prabowo Gibran, PAN dan Tom Liwafa
“Barang-barang berasal dari Tiongkok, saya tahu kalau Tiongkok itu keramik ini gak beli kontaineran. Orang-orang beli itu, di sana kan bikin terus, belinya itu dua gudang, tiga gudang. Nah masuk aja sini, ya kan. Nanti di sini biasanya baru disortir, ada KW 3, KW 2, KW 1, dan yang bagus,” ungkapnya.
Atas temuan ini, Zulhas menegaskan tidak akan main-main. Namun untuk saat ini, pengusaha berikut perusahaannya, hanya diberikan sanksi tertulis. “(Sanksinya) tertulis, kalau masih bandel juga apa boleh buat, barangnya bisa kita hancurin,” tegasnya. (ASB)
Editor : Redaksi