Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur, Yuliatin Ali S, IR, MM, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, juga perintah agar terdakwa segera dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara.
- BERITA TERKAIT: Terdakwa Korupsi UPN Jatim Tahanan Kota
Terdakwa Yuliatin Ali juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp2.174.784.421,74. “Jika tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” jelas Penutut Umum Putu Eka Wisniati, S.H, Senin (1/7/2024).
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Penutut Umum juga menuntut Sekretarisnya Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Baca juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Terdakwa Sri Risnojatiningsih juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.299.784.421,74, jika tidak diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Sedangkan pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN Veteran Jawa Timur Wiwik Indrawati dituntut 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subside 1 bulan kurungan.
Baca juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
Terdakwa Wiwik Indrawati juga diharuskan kembalikan Rp769.179.421,74 dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. (Hyu)
Editor : Redaksi