Insentif BPPD Sidoarjo Dipakai Dukung Capres 2024

potretkota.com
Robith Fuadi di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P, tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menerima uang dari Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Uang yang pernah diberikan, ternyata berasal dari insentif pejabat yang berdinas di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Pernah diberi Pak Ari Rp100 juta,” ujar Robith Fuadi, baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan

Awalnya, Robith Fuadi mengklaim uang hanya dipakai untuk kegiatan alumni santri di Sidoarjo. Namun, kegiatan yang ditawarkan sama sekali tidak pernah menyerahkan proposal kegiatan. “Dalam kegiatan ada unsur kampaye, tapi tidak terlaksana,” dalihnya.

Karena geram, Anggota Majelis Hakim Athoillah SH meminta agar KPK mempertimbangan agar Robith Fuadi dapat diperiksa karena memberikan keterangan palsu sesuai dalam Pasal 22 Undang-undang Tipikor. “Anda ini panutan, disumpah atas nama Tuhan. Jangan berbohong,” tegasnya.

Baca juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun

Dosen Robith Fuadi pun mengakui, uang Rp100 juta sudah dipakai Rp52 juta sisanya Rp48 juta. “Ada sisa uang kegiatan, sudah saya setorkan ke KPK,” ungkapnya.

Sementara, Ari Suryono membeberkan, uang Rp100 juta yang diminta Robith Fuadi untuk biaya kampanye Pasangan Calon Presiden 2024, AMIN (Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar).

Baca juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

“Bupati menyampaikan, bisa dibantu apa tidak? Kegiatan proposal tidak ada,” jelas Ari Suryono.(Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru