Potretkota.com - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah menangkap dan menahan Kapal Motor (KM) Suryani Ladjoni milik PT Surya Bintang Timur diperairan Talise Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 31 Juli 2024. Alasan penangkapan, diduga karena kapal yang membawa 17 ABK melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap..
Diantaranya, Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal. Daerah pelayaran kapal masih A1, namun operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.
Baca juga: KSOP Tanjung Perak Masih Mencari Penyebab Kebakaran Kapal SPIL
Dugaan pelanggaran lain, karena Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas. Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No BA11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024, Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H bersama timnya segera menyerahkan perkara KM Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. (Hyu)
Baca juga: Mengenal KRI Bala Putra Dewa 322
Bos PT Surya Bintang Timur Lukman Ladjoni kepada wartawan menyesalkan tindakan Bakamla yang menangkap kapal niaga berbendera Indonesia. Alasannya, Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Jika sesuai tupoksi, Ladjoni menyebut, Bakamla seharusnya hanya melakukan tindakan pada ilegal fishing, kapal penyelundupan terutama yang berbendera asing. “Kalau kapal niaga berbendera Indonesia itu ditangkapi dan ditahan, ini namanya pemusnahan. Ini pemerintah harus sadar, apa tupoksi dari Bakamla itu. Kalau tujuannya bagus, tapi pelaksanaannya nggak bagus, jadinya kayak tukang palak,” keluh Ladjoni.
Baca juga: Buron Kasus Kapal Majapahit Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Lukman Ladjoni, Bakamla terkesan mencari-cari kesalahan kapal melalui sertifikasi. Padahal, sertifikasi kelayakan kapal adalah wewenang dari Syahbandar. “Kalau Syahbandar sudah mengeluarkan Surat Izin Berlayar, berarti kapal tidak ada masalah. Kecuali kalau ada tindakan pidana, barulah anda tahan dan dilimpahkan ke penyidik dari instansi yang berwenang,” tambahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi