Buron Kasus Kapal Majapahit Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Kudori, Cholik Idris dan Nugroho.
Terdakwa Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Kudori, Cholik Idris dan Nugroho.

Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut para terdakwa yang terlibat korupsi Proyek Kapal Majapahit berbeda-beda, Selasa (2/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Diantaranya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yustian Suhandinata, ST. MT dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zantos Sebaya, masing-masing dituntut 3 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Mochamad Romadon Direktur CV Hasya Putera Mandiri dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Terdakwa yang jadi buronan Kejari Kota Mojokerto ini tidak diminta uang pengganti kerugian negara.

Karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp993.561.512,01, Terdakwa Hendar Adya Sukma, S.T selaku Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lapangan, dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Terdakwa Hendar Adya Sukma juga diharuskan membayar uang pengganti Rp993.561.512,01.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Mokhamad Kudori Direktur CV Sentosa Berkah Abadi dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk  Cholik Idris sebagai Cover Kapal Majapahit dituntut 4 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurngan. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara Rp326.239.052 , jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga: KSOP Tanjung Perak Masih Mencari Penyebab Kebakaran Kapal SPIL

Sedangkan Nugroho Cover Pujasera Kapal Majapahit dituntut 4 tahun 6 bulan denda Rp100juta subsider 6 bulan kurunga. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara Rp485 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 tahun 3 bulan. (Hyu)

Berita Terbaru