Potretkota.com - Mahkamah Agung (MA) disebut-sebut tidak memiliki anggaran untuk perbaikan ataupun pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena itu, lembaga peradilan yang berada di Jalan Arjuno 16-18 Surabaya sering meminta bantuan hibah infrastruktur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Permintaan hibah infrastruktur secara resmi bersurat, biasanya melalui pegawai Biro Hukum Pemkot Surabaya yang biasa bersidang di PN Surabaya. Hal itu disampaikan Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, S.H kepada Potretkota.com diruang kerjanya, Selasa (27/8/24) kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
"Permintaan bantuan sifatnya hibah biasanya melalui Mahdi dan Kholik, kadang Bu Yayuk, Bu Erna," ucap Jitu sapaan akrabnya. BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Datang ke Pengadilan, Ada apa?
Setelah permohonan dibawa oleh pegawai Pemkot Surabaya, Jitu tidak mengetahui surat yang dibawa pegawai Pemkot Surabaya diberikan kemana termasuk anggarannya. "Saya engga tau surat dibawa ke Dinas apa, anggaran dari mana," ujarnya.
Jitu memastikan, setelah surat diterima oleh Dinas Pemkot Surabaya, permintaan bantuan proyek kemudian terlaksana di PN Surabaya. Tidak hanya peremajaan halaman paving baru PN Surabaya, ada beberapa item yang saat itu pengajuan era Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, SH.MH diterima Pemkot Surabaya. "Jadi selain paving, ada lapangan voli, kursi, kolam, kanopi," jelasnya.
Alasan PN Surabaya Kelas 1 A Khusus meminta bantuan secara terus menerus, pihanya merasa lembaga peradilan yang diklaim taat administrasi terus butuh perbaikan fasilitas. "Kita pernah ajukan mobeler ke Mahkamah Agung tidak bisa. Sudah ada pengajuan ke MA secara rutin tapi engga disetujui," tambah Jitu.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Pengajuan rutin yang tidak mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA), Jitu sangat menyadarinya. Sebab, MA lebih fokus membangun pengadilan-pangadilan baru di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia. "Sekarang ini MA fokus pembangunan gedung, soal paving bukan menjadi skala prioritas," urainya.
Nantinya, aset bantuan dari Pemkot Surabaya secara cuma-cuma menjadi hak milik PN Surabaya. "Nanti asetnya punya kami, kalau sudah tidak berfungsi, kami yang lelang, uangnya juga masuk ke kami," aku Jitu, selama ini aset PN Surabaya dititipkan ke Gudang Pemkot Surabaya.
Tak hanya bantuan fasilitas, Jitu menyebut jika PN Surabaya juga mendapat pinjaman mobil operasional dari Pemkot Surabaya. "Ada 1 mobil reborn dan 2 mobil camry," imbuhnya, lupa dengan nomor kendaraannya.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Menurut Jitu, semua bantuan yang sudah diberikan Pemkot Surabaya, tidak ada pengaruh ataupun sarat kepentingan perkara Pemkot Surabaya yang berlangsung di PN Surabaya. "Engga ada barter perkara, semua normal saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, PN Surabaya pernah dapat bantuan dari Pemkot Surabaya, tidak hanya ini saja. Dulu, era Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, SH., MH pernah mendapat bantuan 3 unit mobil dinas sebagai kendaraan operasional.
Karena ada perkara Pemkot Surabaya yang kalah di PN Surabaya, semua bantuan mobil operasional langsung ditarik. Diantaranya, Mitsubishi Pajero GLS L-1676-NP, Mitsubishi Pajero Dakkar L-1680-PP dan Isuzu Turbo L-1842-NP. (Tono)
Editor : Redaksi