Potretkota.com - Kuswanto Bin Kasman (49) mantan Anggota Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, SH.MH, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Kuswanto terbukti bersalah dengan sengaja melakukan Kekerasan atau Ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut,” kata Djuanto, Kamis (26/9/2024), diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Majelis menilai, terdakwa Kuswanto melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Ancaman Nyata Demokrasi
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Herlambang Adi Nugroho,SH yang menuntut terdakwa Kuswanto dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Untuk diketahui, Kuswanto diadili karena cabuli anak tirinya dibawah umur berinsial AA, dirumahnya Jalan Indrapura Dapuan Tegal Surabaya, sejak tahun 2021-2024. Aksi bejat ini diketahui istrinya setelah ada pengaduan dari anaknya. (Tono)
Editor : Redaksi