Potretkota.com - Rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY).
KY dalam hal ini memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.
Pihak KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan.
Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” terang Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam siaran persnya.
Baca juga: Demo Gerakan Pemuda Demokrasi di Kantor Demokrat Jatim Batal
Sementara, Bambang Sutopo, SH.,MH Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur akui rencana cuti bersama secara serentak ini berlangsung 5 hari kerja, mulai 7 - 11 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia, sepakat soal kesejahteraan hakim.
“Pertama saya luruskan ya, ini bukan cuti bersama tapi cuti tahunan. Tapi kalau yang sudah mengambil cuti tahunan ya tidak bisa lagi ambil cuti,” ujar Bambang Kustopo, Selasa (1/10/2024).
Bambang Sutopo sendiri sepakat dengan aksi ini, sebab demi kebaikan bersama. “Kalau mendukung ya jelas demi menaikkan kesejahteraan kita, itu sangat perlu. Siapa yang tidak mau gajinya naik, aku sendiri ya mau,” akunya.
Baca juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar
Menurut Bambang, gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan. “Sudah 12 tahun tidak ada perubahan, padahal inflasi terus meningkat, kemudian tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012,” pungkasnya.
Besaran gaji, dalam dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. (Tono)
Editor : Redaksi